Tual News – Pengadilan Negeri Tual, kembali menggelar sidang perkara perdata, nomor ; 16/PDT.G/2021/PN.TUL, antara penggugat, Eusebius Rettobnangan, melawan para penggugat masing – masing, tergugat I Raja Faan, Patris Renwarin, tergugat II pejabat Kepala Ohoi Langgur, Josep Dumatubun, tergugat III pejabat Ohoi Watdek, Muhamadin Jaban, dan tergugat IV, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun.
Persidangan yang digelar di PN Tual, selasa ( 28/09/2021 ), merupakan sidang ketiga, dengan agenda mediasi kedua.
Pantauan tualnews.com, pertemuan mediasi yang berlangsung pukul 10.30 WIT, di ruangan Hakim mediasi PN Tual, berlangsung begitu cepat.
Tidak cukup tiga puluh menit, Tim Kuasa Hukum Penggugat, keluar ruangan mediasi dengan raut wajah penuh kekesalan.
Salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Pius Krisno F. Dumatubun, S.H, ketika diminta tanggapanya, mengaku kesal dan kecewa, sebab kuasa hukum para tergugat tidak membawah resume perkara dan hal – hal yang diinginkan penggugat dalam mediasi perdamaian tersebut.
“ Dalam pertemuan mediasi tadi, kami sampaikan keberatan, karena para tergugat dan kuasa hukumnya tidak memasukan resume perkara, serta point – point perdamaian, “ kesal Dumatubun.
Kata dia, kuasa hukum para tergugat menunggu penggugat memasukan resume perkara untuk dipelajari, baru mereka memasukan resume perkara.
“ namun Hakim mediasi PN Tual menolak, sehingga terjadi salah paham dan tanya jawab dalam sidang mediasi, “ katanya.
Menurut Dumatubun, Hakim mediasi menjelaskan, kalau sesuai peraturan Mahkama Agung ( MA ), nomor 01 tahun 2016, tentang agenda mediasi sudah sangat jelas mengamanatkan tentang penyelesaian masalah secara cepat, tidak menelan biaya besar dan proses perdamaian.
“ padahal dua hal yang dibawah hari ini, sudah dingatkan Hakim mediasi pada pertemuan mediasi pertama, selasa ( 21/09/2021 ) lalu, “ ujar Dumatubun.
PH Rettob juga kesal dengan ketidakhadiran tergugat IV, Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, pada sidang mediasi kedua PN Tual.
“ Kami sesalkan ketidakhadiran Bupati Malra pada sidang mediasi kedua, sebab orang nomor satu di Kabupaten Malra itu berhak memberikan kebijakan serta arah perkara ini, “ sesal Dumatubun.
Dirinya berharap kuasa hukum tergugat IV, dapat menghadirkan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, pada sidang mediasi ketiga nanti.
Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi PN Tual, Ibrahim Kurniawan, S.H, didampingi panitera pengganti, Fally Jefry Kumbangsila, kembali ditunda, kamis ( 30/09/2021 ), dengan agenda mediasi.
Untuk diketahui pihak penggugat, Eusebius Rettobnangan hadir bersama kuasa hukum yakni Paulus Rahayaan, S.H dan Pius Krisno F. Dumatubun, S.H.
Sementara para tergugat I, II, III dan IV, didampingi kuasa hukum Thedy Welerubun, S.H, Lopianus Ngabalin, S.H, dan Kabag Hukum Pemkab Malra, Deby Bunga, S.H. ( TN )