Pemkab Malra Polisikan Kader Partai Golkar

Kader-partai-golkar-jemy-renyut
Kader-Partai-Golkar-Jemy-Renyut

Tual News – Pemerintah Kabupaten  Maluku Tenggara, melalui Kepala Bagian Hukum, Deby Bunga, S.H, secara resmi melaporkan kader partai Golkar Kabupaten Malra, Jemy Renyut.

Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, Renyut dipolisikan beberapah hari lalu di Polres Tual, atas dugaan penyerobotan tanah milik Pemkab Malra di pelataran pasar ohoijang, kecamatan kei – kecil.

“ Benar, saya kemarin hadir di Polres Tual untuk dimintai keterangan polisi atas laporan Kabag Hukum Pemkab Malra “ Ungkapnya.

Menurut Renyut, saat dimintai keterangan penyidik, dirinya mempertanyakan pelapor Kabag Hukum, yang tidak hadir di Kantor Polisi, untuk dikronfontir soal laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan.

“ Saya tanya penyidik, soal ketidakhadiran pelapor Kabag Hukum, karena mereka tak memiliki alat bukti kuat “ Ujarnya.

Namun jawaban penyidik Polres Tual, Kata Renyut, kasus yang dilaporkan bersifat dugaan, sehingga dirinya hadir untuk memberikan keterangan.

“ Saya sudah berikan keterangan kepada  penyidik, kalau apa yang dilakukan Pemkab Malra terkait penyerobotan lahan di lokasi pasar ohoijang,  namun perlu saya jelaskan kalau penyerahan tanggal 19 juli  1953, adalah muatan penipuan terhadap kami tiga kampung yang serahkan tanah tersebut “ jelas Renyut.

Dikatakan, pada point kesepakatan itu, menegaskan sejak tanah itu diserahkan,  Langgur dijadikan ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara

“ Sangat disayangkan, kajian Kabag Hukum, Deby Bunga, kalau penyerahan tanah itu dilakukan gratis, memang terterah kata gratis tahun 1953, namun ada turunan dari butir – butir yang harus disepakati “ Tandas Pengurus DPD Partai Golkar Malra.

Menurut Renyut, pihaknya sudah memasukan laporan polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan Pemkab Malra kepada ketiga kampung diatas lokasi tanah pasar ohoijang.

Sementara itu Kasad Serse, IPTU Amin Siompu, ketika dikonfirmasi via telpon selulernya, Kamis ( 09/9/2021 ), membenarkan laporan polisi yang dibuat Pemkab Malra terhadap Jemy Renyut.

“Benar, Pemkab Malra melalui Kabag Hukum buat laporan tertulis di polisi, terkait lokasi tanah dipasar ohoijang “ Tandasnya.

Kata Kasad, penyidik telah meminta keterangan Kabag Hukum Pemkab Malra selaku pelapor.

“ Selain pelapor, pihak terlapor, Jemy Renyut sudah dimintai keterangan polisi “ Katanya.

Menurut Siompu, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, namun dari gambaran penyidik, harusnya persoalan tersebut masuk rana perdata.

“ Kalau kami gelar perkara, tidak temukan unsur pidana, maka akan memberi saran kepada para pihak untuk menempuh jalur perdata di pengadilan “ jelas Kasad Serse Polres Tual. ( TN )