LPJ Dana Desa Marfun 2020 Fiktif, Pejabat Inspektorat Ikut Andil

Serah-terima-jabatan-pejabat-kepala-ohoi-marfun
serah-terima-jabatan-Pejabat-Kepala-Ohoi-Marfun

Tual News – Laporan Pertanggungjawaan Dana Desa / Ohoi Marfun, Kecamatan Kei – Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara di Propinsi Maluku, tahun anggaran 2020 diduga fiktif, anehnya Pejabat Kepala Ohoi Marfun, yang juga ASN  Inspektorat Kabupaten Malra, L. Rahabaf ikut andil dan terkesan diam, serta tidak bisa berbuat apa – apa.

Lantik Dua Pejabat, Kejari Tual Minta Sidik Tuntas Kasus Dana Desa & Kesra

Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, semua bukti kwitansi laporan yang dibuat Bendahara Ohoi Marfun bersama perangkat dan pendamping dana desa yang dimasukan di Kantor Camat, Inspektorat Kabupaten Malra, Dinas PMD dan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, adalah laporan fiktif.

Buktinya, tualnews.com, setelah melakukan investigasi atas bukti nota dan kwitansi pembelanjaan barang yang tercantum dalam LPJ Dana Desa Marfun, semuanya fiktif, bahkan diduga bendahara Ohoi membuat kwitansi fiktif, disertai pemalsuan tanda tangan serta cap tokoh pengadaan barang dan jasa.

Contohnya, belanja 500 buah masker, tanggal 15 Mei 2020, untuk pencegahan covid-19 di salah satu Tokoh di pasar Langgur, harga satu buah masker dibeli Rp 15.000,-, sehingga total belanja masker dari Dana Desa Marfun tahun anggaran 2020, menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.500.000,-.

Pengusaha Aru Dipolisikan, Soal Belanja Fiktif Mobil Dana Desa 2020

Selain itu temuan lainya pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, pada LPJ DD tercantum pos belanja lampu solar sel tiga buah sebesar Rp 81.000.000,-. Kenyataan hanya dua unit lampu yang terpasang di Ohoi Marfun.

Proyek pengadaan lampu solar sel yang ditangani Kontraktor HT asal Kabupaten Kepulauan Aru, akhirnya menuai persoalan hukum dan kasusnya saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Tual.

Dengan demikian belanja Dana Desa Ohoi Marfun tahun anggaran 2020 sebesar Rp 941.921.126,00 hilang ditelan bumi.

Camat Kei – Kecil Timur, Pendamping Dana Desa, Dinas PMD dan Inspektorat sudah tidak mampu berbuat apa –apa, bahkan mereka terus membiarkan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa tumbuh subur bagaikan jamur dimusim hujan.

Diduga Ohoi Semawi Belanja Fiktif Dana Desa 2020

Kasus ini dalam waktu dekat akan dilaporkan Koalisi Anti Korupsi Indonesia Timur  di Kejaksaan Agung RI, sebab Ohoi Marfun hanya contoh kecil dari 192 Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara yang melakukan praktek serupa.

Praktek kerugian keuangan Negara terbesar dari Dana Desa Kabupaten Malra  sesuai temuan tualnews.com, pada belanja barang dan jasa milik Ohoi, sebab Kepala Ohoi bersama perangkat Desa mampu menggelabui Tim Auditor sekelas Inspektorat, dan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI, melalui laporan fiktif dana desa ( DD )  setiap tahun anggaran berjalan.

LPJ Beli Mobil & Lampu DD Semawi Hilang ?

Pejabat Kepala Ohoi Marfun, yang juga ASN Inspektorat Kabupaten Malra, L. Rahabaf, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Rabu ( 01/08/2021 ) mengaku sejak diangkat jadi Pejabat Kepala Ohoi Marfun baru dua kali berada di kampung.

“ Tidak benar, sejak jadi Pejabat Ohoi Marfun, baru satu kali baru berada di kampung “ Ujarnya.

ASN Inspektorat Kabupaten Malra ini membenarkan, kalau sejak serah terima jabatan sebagai Pejabat Kepala Ohoi Marfun, dengan PLH Pejabat Kepala Ohoi Marfun, Marcia Rahabav, di Kantor Camat Kei – Kecil Timur, tidak ada serahterima aset dan keuangan dana desa tahun 2020.

Dana Desa Rumadian 2020 Dipertanyakan ?

“ belum ada serahterima aset dan keuangan dana desa Ohoi Marfun, tahun anggaran 2020, karena Inspektorat belum turun lakukan audit keuangan dana desa “ Kata Rahabaf.

Hingga saat ini roda pemerintahan di Ohoi Marfun berjalan ditempat, pasalnya Dana Desa ( DD ) sejak tahun 2019 hingga 2020, tidak pernah dilakukan audit oleh Inspektorat.

DPRD Malra Minta Inspektorat Audit Dana Ohoi dan BUMO

Patutu diduga terjadi penyelewengan keuangan negara ratusan juta pada anggaran dana desa tahun anggaran 2020, akibat laporan fiktif yang dibuat Pemerintah Ohoi Marfun, juga diketahui ASN Inspektorat tersebut, namun yang bersangkutan ikut mendukung dan mendiamkan praktek kejahatan penyalagunaan keuangan negara tersebut.

( TN )