Ketua PWI : Wartawan Harus UKW, Satu Tak Lulus Uji

Peserta-ukw-maluku-2021-di-pasific-hotel.
peserta-ukw-maluku-2021-di-pasific-hotel.

Tual News – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ), Atal Sembiring Depari, menegaskan setiap Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ), agar benar – benar menjadi insan Pers profesional.

“ Saya bangga hadir di Kota Ambon, buka UKW Maluku 2021. Dari total jumlah peserta UKW sebanyak delapan belas orang, hanya satu peserta yang tidak lulus uji kompotensi, ini menunjukan para wartawan Maluku memahami kerja jurnalistik, sesuai Undang – Undang Pers, Nomor 40 tahun 1999,   dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ), padahal UKW daerah lain di Indonesia, ada lima sampai tujuh peserta yang tak lulus UKW,  “ Ungkap Depari, dalam amanatnya ketika menutup secara resmi UKW Maluku di Hotel Pasific, sabtu ( 11/09/2021 ).

Menurut Ketua PWI, para jurnalis, wajib mengikuti UKW, sehingga dengan uji kompetensi, wartawan akan menunjukan jati diri sebagai insan Pers yang profesional, menampilkan karya jurnalistik yang akurat, benar, terpercaya, berimbang dan sesuai fakta.

“ Setiap wartawan harus ikut UKW tiga tingkatan yakni muda, madya dan utama “ Ujarnya.

Dikatakan, hanya empat organisasi wartawan yang terdaftar dan diakui di Dewan Pers yakni Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ), Alinasi Jurnalis Independen ( AJI ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) dan Pewarta Foto Indonesia.

“ jadi wartawan harus masuk dan terdaftar di organisasi kewartawanan, dan wajib ikut UKW, . contoh, banyak kasus kekerasan dan  pembunuhan wartawan di Kota Medan, karena mereka tidak terdaftar di organisasi wartawan tersebut “ Jelas Ketua PWI,.

Kata dia, kerja jurnalistik bermuara pada etika dan profesionalisme, karena disitu ada norma dan aturan KEJ, yang harus ditaati dan dipahami wartawan.

“ Saya harap ke depan, PWI Maluku setelah gelar musdalub, akan mengakomodir wartawan daerah di propinsi seribu pulau, untuk ikut uji kompetensi “ harap Ketua PWI.

Sementara itu dari 18 peserta UKW PWI Maluku 2021, sesuai pengumuman tim penguji, terdapat satu peserta yang belum kompoten, sehingga dinyatakan tidak lulus UKW. Satu peserta tersebut berasal dari Kota Ambon.

Untuk diketahui UKW yang diselengarakan PWI Maluku bekerja sama dengan Pemprov Maluku, berlangsung selama dua hari, sejak jumat – sabtu ( 10-11/09/2021 ).

Para peserta dibagi dalam tiga kelas, dengan menghadirkan  tiga penguji nasional, masing – masing, Wasekjen PWI yang juga Cartecer PWI Maluku, Soeprapto, Suwardi dari Fajar Makassar,  dan Izaak M. Tullalesy.

Para peserta UKW Maluku 2021, diuji sepuluh materi ujian yakni soal pemahaman UU Pers dan KEJ, membuat resume dan pointer konferensi Pers, wawancara cegat, menulis berita, edit pemberitaan, dan membangun jejaring dengan narasumber. ( TN )