Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual ( Kejari ), Dicky Darmawan, S.H, bersama jajaranya, jumat ( 24/09/2021 ), pukul 17.00 WIT melaksanakan eksekusi terhadap mantan bendahara DPRD Kota Tual, Ade Ohoiwutun, di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II B Tual.
Dalam jumpa pers, di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Darwaman mengucapkan puji syukur kepada Tuhan, sebab di hari kebahagian itu, dirinya sudah melaksanakan program penegakan hukum, dengan penuh cinta dan kasih sayang.
Kejari Tual Kejar 13 DPO Kasus Pencabulan Perempuan Kei
“ Saya sudah bertugas di Kota Tual dan Kabupaten Malra, selama satu tahun tiga bulan, dan semua kasus hukum kami selesaikan dengan hati nurani, termasuk kasus Ibu Ade Ohoiwutun, “ salutnya.
Kejari Tual mengaku, pihaknya sudah berupaya memanggil pulang Ibu Ade Ohoiwutun, kurang lebih tiga tahun lamanya.
“ kami tidak punya maksud menyusahkan Ibu Ade, namun kami punya kasih sayang, supaya Ibu jadi manusia bebas, kalau sudah jalankan hukumanya. Jadi ini adalah hari yang baik bagi Ibu untuk kembali memulai hidup baru, “ pesan Darmawan.
DPO Polisi, Kades Kur Selatan Tual Bawah Kabur Dana Desa Ratusan Juta
Kejari bersyukur, karena setelah penangkapan rabu kemarin oleh Tim Kejagung atas permintaan Kejaksaan Negeri Tual, sejak 24 november 2020, akhirnya terjawab.
“ kenapa saya bersyukur, karena ibu ada disini, pasti keluarga bisa ketemu, tapi kalau di Kota Depok, selama bertahun – tahun, keluarga tidak dapat bertemu “ ujarnya.
Kasi Intelejen Kejari Tual Yerry Try Mulyawan, membenarkan penangkapan DPO terpidana kasus korupsi anggaran makan – minum DPRD Kota Tual tahun 2018, Ade Ohoiwutun, atas kerja sama Kejaksaan Negeri Tual dengan Tim Tangkap Buron ( Tim Tabur ) Kejaksaan Agung RI.
Oknum Pejabat Pengadaan 27 Motor DPRD Tual DPO Narkoba Polrestabes Makassar
Mantan Bendahara DPRD Kota Tual itu, kata Kasi Intel, ditangkap rabu 22 september 2021, pukul 15.20 WIT, di kediamanya jalan tanjakan saung tenda, nomor ; 98, kelurahan Sukamaju, kecamatan Cilodang, Kota Depok, Jawa Barat.
Kata Mulyawan, dalam penangkapan itu, terpidana tidak melakukan perlawanan.
“ terpidana dititipkan dirumah Tahanan Negara ( Rutan ) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan keesokan harinya diberangkatkan ke Kota Tual, “ terangnya.
Walikota : 7 ASN Tual Positif Narkoba, 1 Ditahan Karena DPO Polisi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, menjelaskan terpidana ditetapkan DPO, pasca putusan Mahkamah Agung RI, nomor ; 834K/Pid.Sus/2007, tanggal 20 pebruari 2018.
“ putusan MA RI, Ade Ohoiwutun, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan – minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2018, “ tegas Kasipidsus Kejari Tual.
Kata Prasetyo, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200.000.000,-.
“ apabilah denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan enam bulan, “ ujarnya.
Lantik Dua Pejabat, Kejari Tual Minta Sidik Tuntas Kasus Dana Desa & Kesra
Kasipidsus menegaskan, terpidana Ade Ohoiwutun, juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta.
“ jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan, setelah putusan, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang, apabilah harta benda tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun, “ ungkapnya.
Dikatakan, saat Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tual akan melaksanakan eksekusi, terpidana Ade Ohoiwutun, tidak datang memenuhi panggilan tersebut, sehingga akhirnya masuk daftar pencaharian orang ( DPO ).
Kasus Dugaan Korupsi Bagian Kesra Pemkab Malra Naik Penyidikan
Kejari Tual, Dikcy Darmawan, S.H menghimbau para terpidana yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Tual untuk segera menyerahkan diri.
“ saya ucapkan terimakasi kepada Ibu Ade Ohoiwutun yang sudah datang serahkan diri untuk eksekusi, saya berharap penasehat hukum bertanggungjawab atas DPO lainya, seperti Mantan Anggota DPRD Kota Tual, Jismi Reubun dan mantan pejabat Pemkot Tual, Efendi Renfaan, “ harapnya.
Kejari Tual merinci, hingga saat ini ada delapan belas DPO pidana umum, Kejaksaan Negeri Tual, lima DPO sudah tertangkap, sedangkan tiga belas DPO masih berkeliaran diluar.
Tersangka Dugaan Korupsi DD Fair, Dullah Laut & Kesra Akan Ditetapkan
Untuk diketahui, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tual, Meliyan Marantika, mengantar langsung terpidana Ade Ohoiwutun, dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) makan – minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2018, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.145.781.708,57.
Terpidana berangkat dari Jakarta, kemudian melanjutkan penerbangan Ambon – Langgur, menggunakan maskapai Wings Air, tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, pukul 14.00 WIT.
Terpidana setelah tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, pukul 14.30 WIT, langsung diantar menuju Lapas Kelas II/B Tual, pukul 17.00 WIT. ( TN )