Tual News – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Drs. Agrapinus Rumatora, melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu ( Bappilu ), Rustam Fakaubun beserta pengurus partai Golkar, Rabu malam ( 01/09/2021 ) secara resmi melaporkan lima belas mantan kader partai di Polres Tual.
Kabag Hukum Minta Maaf, Tak Sebut Perintah Walikota Tual Kosongkan Mess PLN
Ketua Bappilu yang didampingi Sekretaris Golkar Malra, Samsudin Madilis dan Wakil Ketua, Halima Hatim, dalam keterangan Pers, kamis ( 02/09/2021 ), membenarkan laporan yang dibuat di SPKT Polres Tual.
“ Senin malam kami buat laporan pengaduan di Polres Tual, terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan beberapah oknum yang mengatasnamakan pengurus DPD Golkar Kabupaten Malra “ Ungkapnya.
Menurut Fakaubun, ada lima belas orang yang dilaporkan, karena melawan hukum sudah membuat surat palsu kepada DPP Golkar dan DPD Golkar Maluku yang melaporkan Ketua DPD Golkar Malra, Drs. Agrapinus Rumatora.
“ Dua dokumen palsu yang dilaporkan, gunakan cap dan logo partai Golkar Kabupaten Malra itu masing – masing surat tertanggal 15 dan 22 Juni 2021 “ Jelasnya.
Ohoibor Dikecam Bawah Nama Demokrat di Kejati Maluku
Dirinya menegaskan, perbuatan sejumlah oknum tersebut sudah melanggar hukum dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sebab keputusan Mahkamah Partai Golkar pada Musda ke X, tanggal 11 Mei 2021, memutuskan Agrapinus Rumatora sebagai Ketua terpilih DPD Golkar Kabupaten Malra.
“ Keputusan Mahkamah Partai Golkar adalah keputusan tertinggi dalam internal partai, atas dasar itu DPD Golkar propinsi Maluku mengesahkan kepengurusan saudara Agrapinus Rumatora sebagai Ketua DPD Golkar Malra periode 2020 – 2025, tanggal 11 Juni 2021 “ Terang Ketua Bappilu Malra.
Ada Apa Sepuluh Parpol Malra Bertemu Kejati Maluku ?
Fakaubun menyebut dari lima belas orang yang dipolisikan, salah satunya adalah Oktovina Kadmaer, yang mengatasnamakan diri sebagai Wakil Ketua partai Golkar Kabupaten Malra, padahal dalam struktur kepengurusan partai Golkar Makuku, nama tersebut tidak ada dalam struktur pengurus DPD Golkar Malra.
“ jadi kami anggap dua surat yang dilayangkan oknum – oknum tersebut, menggunakan cap dan logo partai golkar Kabupaten Malra adalah dokumen palsu, sehingga dilaporkan di Polres Tual “ Tegas Ketua Bappilu Golkar Malra.
Untuk diketahui surat pertama dilayangkan pimpinan kecamatan partai Golkar kecamatan Kei Besar, tanggal 15 juni 2021, ditandatangani Ketua Abdul Hakim Lakuy dan sekretaris, Hans Rahawarin.
1 Tahun Mobil BUMO Empat Ohoi Malra Tenggelam di Laut Aru
Dalam surat pernyataan itu, mereka meminta DPP dan DPD Golkar melaksanakan musyawarah luar biasa, untuk meninjau kembali kepemimpinan DPD Partai Golkar Malra saat ini.
Sedangkan surat kedua, tanggal 22 Juni 2021, nomor : 03/DPD/ Gokar Malra/ VI /2021, perihal ; mohon dilakukan musdalub DPD partai Golkar Malra, ditandatangani Wakil Ketua, Oktovina Kadmaer dan Sekretaris, Agustalis Y. Welerubun, SAP.
Inti dari dua surat tersebut yakni, mereka melaporkan peristiwa tanggal 12 Juni 2021, didepan sekretariat DPD Golkar Malra, terkait penganiayaan terhadap saudara Agrapinus Rumatora yang adalah Ketua terpilih DPD Golkar Malra.
LPJ Dana Desa Marfun 2020 Fiktif, Pejabat Inspektorat Ikut Andil
Sementara itu Sekretaris DPD Golkar Malra, Samsudin Madilis, menegaskan laporan polisi yang dibuat di Polres Tual, agar menjadi efek jerah bagi oknum –oknum tersebut yang melanggar hukum sudah menggunakan logo dan cap DPD Partai Golkar Kabupaten Malra.
“ Kami tetap proses hukum, sebab surat palsu yang dilaporkan oknum – oknum itu sangat merugikan Ketua DPD Golkar Malra, Agrapinus Rumatora “ Ujarnya.
Kata Madilis, peristiwa yang dilaporkan oknum tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, melalui perdamaian antara dua pihak di Polres Tual, sehingga tidak ada persoalan. ( TN )