Eby Rettob Gugat Tanah Pemkab Malra 45,6 Ha

Tim-kuasa-hukum-penggugat-eby-rettob-di-pn-tual
tim-kuasa-hukum-penggugat-eby-rettob-di-PN-Tual

Tual News – Eby Rettob, selaku pemilik tanah, melalui tim kuasa hukumnya, masing –masing, Ayub Notanubun, S.H, Neles Kelanit, S.H, Paulus Rahayaan, S.H dan Yano Dumatubun, S.H, menggugat tanah yang digunakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, seluas 45,6 hektare.

Pantauan tualnews.com, di Pengadilan Negeri Tual ( PN ) Tual, selasa ( 14/09/2021 ), persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Rosyadi, S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota, yakni Andy Narto Siltor, S.H dan Akbar Ridho Arifin, S.H, harus ditunda, karena ketidakhadiran tergugat I, Raja Faan, tergugat II, pejabat Kepala Ohoi Langgur, tergugat III Pejabat Ohoi / Soa Watdek dan tergugat IV, Bupati Malra.

Persidangan awal yang dipimpin langsung Ketua PN Tual, Rosyadi, S.H, M.H, dengan panitera pengganti, Fally Jefry Kumbangsila, S.H, harus ditunda pada selasa depan ( 21/09/2021 ), sebab ketidakhadiran para tergugat tersebut di PN Tual.

PH Eby Rettob, Ayub Notanubun, S.H, ketika dikonformasi tualnews.com, membenarkan persidangan PN Tual antara Eby Rettob ( penggugat ) dan empat tergugat yang disebutkan, terkait tuntutan ganti – rugi tanah yang digunakan Pemkab Malra seluas 45,6 ha.

“ sidang hari ini, karena tergugat I, II, III dan IV tidak hadir di PN Tual, sehingga ditunda lagi selasa depan,  “ jelasnya.

Menurut Notanubun, tanah Pemkab Malra seluas 45,6 ha adalah milik Eby Rettob, yang diserahkan tergugat I, Raja Faan, tergugat II pejabat ohoi Langgur dan tergugat III, pejabat Ohoi Soa watdek, kepada Pemkab Malra, selaku tergugat IV, untuk digunakan.

“ jadi di Kei sudah dikenal hira ni entub fo ni ( siapa yang punya tetap miliknya – red ), karena sudah berulang kali penggugat meminta kearifan Pemkab Malra untuk selesaikan masalah tanah ini, sehingga melalui gugatan di PN Tual, dapat segera diselesaikan   “ tandas PH Eby Rettob.

Kata dia, sebelum pembacaan gugatan di PN Tual, majelis hakim tetap melaksanakan proses mediasi antara para penggugat dan tergugat.

“ yang jelas kami minta untuk  segera diselesaikan, kalau dihitung NJOP per meter Rp 446.000, tinggal dikalikan luas tanah 45,6 ha yang sudah digunakan Pemkab Malra selama ini,  “ pintah Notanubun.

Dia merinci, lokasi tanah pemkab malra yang digugat di PN Tual, mulai dari kantor camat lama di watdek sampai  pasar lama ohoijang, menuju stadion larvul ngabal, sampai menara air dan lokasi SMK kelautan dan perikanan.

Menyoal alasan penggugat sudah sekian lama, baru saat ini menggugat areal tanah yang digunakan Pemkab Malra, Ayub Notanubun, mengaku tahun 1976 dan 2021, pernah ada gugatan, tapi kemudian dicabut.

“ gugatan tahun 1976 tidak diterima, kemudian ada gugatan tahun 2012, tapi ada kesepakatan, sehingga dicabut,  “ ujarnya.

Dikatakan, Pemkab Malra menyatakan tanah pemberian itu gratis, namun dipertanyakan tanah kolser bisa dibayarkan pemerintah daerah kepada pemilik tanah. ( TN )