Tual News – Tim Kuasa Hukum, Hi. Mahmud Renhoran, yakni Dahlan Rengifuryaan, S.H dkk, secara resmi melaporkan tiga warga masyarakat di Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, terkait dugaan pembuatan surat palsu silsilah sejarah keturunan Raja Tetoat ( Yarbadang ).
Polemik Raja Tetoat, Dua Rumah Terbakar
Regifuryaan, kepada tualnews.com, selasa ( 14/09/2021 ), mengaku laporan pengaduan yang ditujuhkan kepada Kapolres Tual, tentang pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan keadaan palsu, sudah diterima, Polres Tual tanggal 09 september 2021.
“ benar, kami setelah ditunjuk, sudah membuat laporan pengaduan di Polres Tual, tentang penggunaan surat palsu, “ Tandasnya.
1 Tahun Dewan Adat Kei Belum Putus Sengketa Kepala Ohoi Debut
PH Renhoran, mengaku ada tiga warga Kecamatan Hoat Sorbay yang dilaporkan, masing – masing, LS, YE dan FI.
“ setelah kami lihat dan membaca surat yang dibuat tiga warga tersebut kepada para Raja di Kei, ada kalimat yang melecehkan klien kami, “ Jelas Rengifuryaan.
Kata dia, sejarah yang disusun tiga warga tersebut, tidak benar, contohnya dalam silsilah keturunan Raja Tetoat, tidak diuraikan secara detail keturunan Raja Tetoat pertama hingga terakhir.
Berdasarkan data yang diterima, tualnews.com, tiga Tokoh Pemangku adat di Kecamatan Hoat Sorbay, melayangkan surat resmi kepada para Dewan Adat Kei, dan menjelaskan tentang kebenaran silsilah keturunan garis lurus Rat Yarbadang ( Raja Tetoat ).
Polemik Raja Tetoat, Dua Rumah Terbakar
Dalam surat tertulis itu, ketiga tokoh adat ini menegaskan, kalau Darwis Renhoran, adalah adik kandung Raja Yarbadang V, almarhum Sodri Renhoran, yang merupakan garis lurus Raja Ingris / Abdullah Renhoran.
“ sesuai wasiat Rat Yarbadang, almarhum Sodri Renhoran, yang menggantikanya adalah Darwis Renhoran, sebagai Raja Tetoat VI, dan telah diumumkan resmi saat acara pemakaman, dihadiri Bupati Malra, Sekda, para Raja Kei, pimpinan SKPD bersama undangan lainya serta seluruh masyarakat, “ tegas tiga tokoh adat dari Ohoi Waab, dalam surat tertulis kepada para Raja di Kepulauan Kei.
Untuk itu para tokoh adat ini, dalam surat tertulis tersebut, meminta para Raja di Kei, apabilah ada yang meminta dukungan ( bukan keturunan Rat Ingris ), dari ohoi – ohoi yang berada dalam diwilayah adat Rat Yarbadang, untuk mencalonkan diri sebagai Raja, maka dapat dijelaskan, mereka tidak berhak dicalonkan sebagai Raja Tetoat.
Kasat Serse Polres Tual, IPTU Hamin Sioumpu, sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Namun sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, penyidik Satreskrim Polres Tual, kamis ( 16/09/2021 ), sedang meminta keterangan, Hi. Mahmud Renhoran, sebagai saksi dan pelapor kasus ini. ( TN )