Ahli: Narkotika Diurus Sektor Kesehatan, Bukan Hukum Pidana

Psikotropika jenis 1

Tual News  – Mahkamah Konstitusi RI kembali menggelar sidang permohonan uji materi UU Narkotika dengan agenda pemeriksaan ahli dari pemohon. Kali ini pemohon mengajukan seorang ahli, yakni Stephen Rolles, Analis Kebijakan Senior di Transform Drug Policy Foundation yang bermarkas di Inggris.

Dalam rilis Pers Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan, masing –masing, Rumah Cemara,  ICJR,  LBH Masyarakat, IJRS,  Yakeba,  EJA, dan LGN kepada tualnews.com, selasa ( 14/09/2021 ),  Rolles menyampaikan pendapat di MK, kalau  semua obat memiliki risiko bahkan ketika digunakan sesuai petunjuk.

BNN : Kota Ambon, Seram & Tual Peringkat Atas Narkoba

“ banyak obat-obatan diketahui memiliki efek samping dan risiko yang harus dikelola dengan hati-hati oleh dokter, ahli farmasi, dan profesional kesehatan lainnya. Tidak hanya itu, obat-obatan seperti pil sakit kepala yang biasa dibeli di warung pun memiliki risiko jika digunakan secara tidak benar. Parasetamol misalnya, dapat menyebabkan kerusakan hati atau kematian jika dikonsumsi terlalu banyak, “ tandasnya

Menurut Rolles, kekhawatiran seputar penyalahgunaan obat tidak dapat secara efektif diatasi oleh model pengendalian obat-obatan yang terlalu ketat atas ketakutan berlebihan akan penyelewengan dan penyalahgunaan.

LSM Ajuhkan Uji Materil UU Narkotika di MK

“ sebagian besar obat yang disalahgunakan bukanlah obat yang diselewengkan, melainkan obat yang diproduksi dan dipasok secara ilegal. Kontrol atau pelarangan yang terlalu ketat tidak akan berdampak pada tingkat penyalahgunaan, namun tanpa disadari justru dapat merugikan pasien karena menghalangi dokter memberikan perawatan yang optimal, “ jelasnya.

Terakhir ia menekankan, membatasi ketersediaan obat hanya dengan resep, di rumah sakit dan lingkungan perawatan kesehatan lainnya yang diawasi, atau melalui apoteker berlisensi dan terlatih dengan benar, umumnya terbukti sebagai model kendali drugs (obat-obatan, narkoba) yang sangat efektif.

“ tentu tidak ada sistem yang sempurna, dan penyelewengan dalam tingkat tertentu mungkin tidak terhindarkan, “ katanya.

BNN Maluku Tangkap Bandar Narkoba di Tual

Meski demikian, kata Rolles, pengalaman global dan panduan PBB mengarah pada sistem untuk regulasi narkoba berbasis risiko yang bertanggung jawab melalui kerangka kelembagaan yang mapan, alih-alih menutup total kemungkinan pemanfaatan narkoba untuk tujuan medis.

“ sudah tepat apabila persoalan ini sepatutnya memang ada di ranah kesehatan masyarakat bukan di ranah pidana, “ tegas Stephen Rolles, Analis Kebijakan Senior di Transform Drug Policy Foundation yang bermarkas di Inggris.

Seperti diketahui, perjalanan menggugat ketentuan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I, salah satunya ganja, untuk pelayanan kesehatan telah berlangsung sejak November 2020 lalu.

BNN Tual : 18 ASN Positif Narkoba Masuk Rawat Inap

Gugatan dilakukan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan bersama dengan tiga ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy (penyakit lumpuh otak) melalui permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon berdalil pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).

Dalam persidangan sebelumnya (30/8/2021), berlangsung pemeriksaan ahli yang diajukan para pemohon, yakni Asmin Fransiska (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta), David Nutt (pakar dari Imperial College London), dan Musri Musman (Guru Besar Kimia Bahan Alam dari Universitas Syah Kuala, Banda Aceh).

Dengan demikian, sidang Mahkamah Konstitusi telah memeriksa 4 ahli yang diajukan pemohon. Agenda sidang selanjutnya Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan para pemohon.

( TN )