Tual News – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, dengan agenda Laporan Banggar, Permintaan Persetujuan dan sambutan Bupati Malra terhadap pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, harus diskors sampai dua kali, dan akan dilanjutkan, Selasa ( 02/8/2021 ), pasalnya terjadi perbedaan pendapat dan pandangan antara wakil rakyat soal tata tertib ( tatib ) dan voting tertutup.
Bahkan, untuk memperjelas perbedaan pendapat soal tatib pada pasal 21, DPRD Malra akan meminta advis dari Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku.
Rapat Discors, Refocusing Dana Covid-19 Pemkab Malra Dipertanyakan
Sesuai catatan tualnews.com, Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIT dan berakhir jam 12.00 WIT, namun karena terjadi perdebatan alot antara Pimpinan dan Anggota DPRD Malra soal tatib, sehingga rapat discors dari jam 12.00-14.00 WIT.
Usai Sholat dan makan siang, sidang kembali dilanjutkan pukul 14.00 WIT, namun hingga pukul 17.00 WIT, rapat paripurna discors,setelah Ketua DPRD Malra mengetuk palu persetujuan dilaksanakan voting tertutup. Sedianya, rapat paripurna akan digelar selasa, setelah DPRD minta advis dari Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku.
Anggota DPRD Malra asal Partai Garuda, Alo Jamlean, menyesalkan pendapat akhir Fraksi Gotong Royong di Badan Anggaran ( Banggar ), tidak melibatkan Anggota Fraksi.
PKB Tolak Pertanggungjawaban APBD Malra 2020, Enam Fraksi Menerima
“ Soal Tatib DPRD pasal 21 ayat 5 butir c, pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran diakhiri dengan pendapat akhir fraksi. Satu tahapan sudah dilalui yakni pembahasan Komisi sampai pada Visi Banggar, sudah kami sampaikan kepada pimpinan parpol, namun ada satu tahapan yang belum dilaporkan yaitu, pendapat akhir fraksi Gotong Royong, tidak libatkan anggota Fraksi. “ Ungkap Jamlean.
Ketua DPRD Ketuk Palu Voting Tertutup
Mencermati berbagai pendapat yang berkembang, Ketua DPRD Malra, M. Kudubun, minta persetujuan dan mengetuk palu sidang, tanda dilakukan voting tertutup.
Namun ketukan palu Ketua DPRD Malra, mendapat reaksi dari Ketua PDI-Perjuangan yang juga Ketua Fraksi Gotong Royong, Stepanus Layanan.
Pasien Beli Obat, Tisu & Pampers Diluar ?, Dana Covid-19 Malra 50 M Dipertanyakan
“ Kita belum sepakat, voting itu terbuka, atau tertutup. Tidak ada voting tertutup “ Ujar Layanan.
Dikatakan, bagi dirinya ketukan palu Ketua DPRD soal Voting tertutup tidak sah
Anggota DPRD Malra asal Partai Demokrat, Septian Brian Ubra, mengaku perbedaan tafsiran itu biasa.
“ Saat ini kita ada di tahapan mana sesuai tatib, penyampaian laporan Banggar dalam rapat paripurna, lalu ketua berikan kesempatan kepada anggota untuk berpendapat “ Tanya Ubra
Mantan Anggota Pansus yang ikut rumuskan Tatib DPRD Malra, menegaskan sesuai tatib, pasal 21 ayat C, pembahasan antara Banggar dan TAPD diakhiri pendapat akhir fraksi.
“ Terjadi perdebatan antara PKB dan enam fraksi lain. Kami hargai sikap PKB, namun tolong juga hargai sikap parpol lain, paripurna hanya ada dalam persetujuan, apabilah tidak terjadi musyawarah mufakat, dilakukan pemungutan suara “ Jelasnya.
Soal Dana Covid 50 M, DPRD Bakal Undang Bupati Malra
Kata dia, konteks saat ini adalah pengesahan, lalu hadirkan Bupati Malra sampaikan sambutan.
Wakil Ketua DPRD Malra, Johanis Bosko Rahawarin, mengakui mekanisme sudah selesai.
“ Mekanisme sudah selesai, paripurna hanya sahkan. Kenapa tidak dari awal. Fraksi PAN satu orang tidak hadir, ini jadi catatan kami “ Katanya.
Dana Covid-19 Dipertanyakan, DPRD Malra Dituntut Bentuk Pansus
Ketua Fraksi PKB, Adolof Markus Teniwut, minta rekan – rekanya menghargai palu sidang yang sudah diketok Ketua DPRD.
“ Sebagai Ketua Fraksi PKB ingkatkan, palu hanya satu kali, tidak bisa dua kali. tolong hargai palu “ pintah Teniwut.
( TN )