Rapat Discors, Refocusing Dana Covid-19 Pemkab Malra Dipertanyakan

Sidang paripurna dprd malra

Tual News – Ketua DPRD Malra, M. Kudubun, pada pembukaan lanjutan Sidang Paripurna  DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Senin ( 02/8/2021 ), pukul 14.00 WIT, menyebutkan kalau refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 Pemkab Malra tahun anggaran 2020 gelondongan.

“ Terkait pertanyaan Anggota DPRD,  Septian Brian Ubra, perlu saya klarifikasi kalau dokumen perbup penjabaran  2020, sesuai SKB dua Menteri,  kewenangan refocusing dan realokasi diberikan kepada eksekutif, pimpinan dewan hanya terima pemberitahuan. Jadi, yang saya maksudkan adalah rincian refocusing dan realokasi, karena terhadap dokumen itu tidak disebutkan disana, yang ada adalah gelondongan “ Ungkapnya ketika membuka kembali rapat paripurna tersebut.

PKB Tolak Pertanggungjawaban APBD Malra 2020, Enam Fraksi Menerima

Untuk itu Kata Kudubun yang juga Ketua PKB Malra, sesuai tata tertib ( tatib ), pengambilan keputusan harus berdasarkan voting suara terbanyak, sebab faktanya ada Fraksi yang menolak.

“ Berdasarkan Tatib, pengambilan keputusan ini atas suara terbanyak, saya harus dudukan ini, jadi saya tawarkan voting dilakukan secara tertutup atau terbuka “ Pintahnya.

Namun Wakil Ketua DPRD,  Albert Efruan, berbeda pendapat soal ini.

“ Penjelasan ketua, kami punya pemahaman berbeda, terkait tatib pasal 21 huruf e, disana tegas dalam hal persetujuan sebagaimana diatur dalam huruf   c tentang mekanisme pembahasan, maka pengambilan keputusan ada di Banggar dan Tim Anggaran Pemkab Malra , karena yang bahasa APBD itu mereka “ Jelasnya

Menurut Efruan asal Partai Gerindra, kalau  palu persetujuan sudah diketuk Ketua, lewat jawaban Banggar, sehingga diakhiri dengan pendapat akhir fraksi.

Anggota DPRD Usul Pending APBD Malra 2021

“ Saya hargai kedudukan, ketua sebagai Fraksi PKB, namun kedudukan ketua juga adalah Ketua DPRD, sehingga  harus ambil keputusan yang arif dan bijaksana “ pintah Wakil Ketua DPRD Malra

Anggota DPRD Malra asal Partai Nasdem, Antonius Renyaan, mengaku Fraksi Nasdem, akhir tahun 2020, menyuarakan berulang  kali untuk minta penjelasan penggunaan dana covid-19 dan bentuk Pansus, namun kemudian diabaikan.

“ Jadi untuk akhiri polemik ini, Fraksi Nasdem usul hadirkan Tim ahli hukum jelaskan polemik pasal per pasal dalam tatib DPRD “ Terang Renyaan.

Terkait mekanisme dan tatib DPRD, Anggota DPRD lainya, Awaludin Rado, berpendapat kalau keputusan tertinggi ada di Paripurna, namun dirinya lebih condong ke materi.

“ Ini fakta, dokumen yang ada di saya yakni  laporan BPK RI, hingga ratusan miliar. Sebagai Anggota dewan yang mewakili rakyat, sudah dua tahun lebih usulan pokok pikiran ( pokir ) hilang, padahal sudah dibahas di Komisi sampai Banggar DPRD “ Kesalnya.

Pokir Hilang di APBD, DPRD Malra Kecam Tim Anggaran

Kata Rado,  apa yang dimaksudkan itu bagian dari belanja 2020, sebab Pokir DPRD untuk kepentingan rakyat semua hilang.

“ Saya tidak tau olah mengolah, apakah teman – teman tidak lihat persaoalan ini, jadi ruang harus dibuka. Nyatanya, KUA dan PPS APBD Malra 2022 sudah dibagikan, Pokir DPRD tidak diakomodr “ Sorot Anggota DPRD, Awaludin Rado.

Dirinya minta Pimpinan Komisi dan Banggar harus menjelaskan hal ini, terkaitnya hilangnya Pokir DPRD dalam APBD.

“ Hasil temuan BPK RI, pembangunan rumah Raja Wain bermasalah, belum bantuan sosial ( bansos ), nama calon penerima berubah tanpa sepengetahuan Lembaga DPRD. Kalau  hari ini saya punya bukti, bisa langsung di kejaksaan “ Ungkap Rado.

Rapat ini akhirnya discors kembali, namun sebelumnya Ketua DPRD Malra, M. Kudubun, SE sudah mengetuk palu tanda akan dilakukan voting tertutup DPRD Malra. ( TN )