Ini Alasan Fraksi PKB Komit Tolak Pertanggungjawaban APBD Malra 2020

Pengesahan-apbd-malra-tahun-2020-dalam-sidang-paripurna-dprd-malra.
Pengesahan-APBD-Malra-tahun-2020-dalam-sidang-Paripurna-DPRD-Malra.

Tual News – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Kabupaten Maluku Tenggara, akhirnya walkout pada lanjutan Sidang Paripurna DPRD Malra, Jumat malam ( 06/8/2021 ).

Juru Bicara Fraksi PKB, Ny.Eva Crisye Putnarubun, sebelum meninggalkan ruangan sidang bersama seluruh Anggota Fraksi, membacakan tujuh alasan PKB menolak Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) pertanggungjawaban APBD Malra tahun anggaran 2020.

FPLRM Demo Kejati, Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Malra

“ Kami nyatakan sikap menolak, karena temuan Fraksi PKB pada  realisasi penggunaan anggaran refokusing dan realokasi penanganan Covid-19 di Pemkab Malra tidak transparan dan tidak dapat diyakini kewajarannya “ Tegas Putnarubun.

Ini-point-alasan-fraksi-pkb-tolak-pertanggungjawaban-apbd-malra-2020-tentang-dana-covid-19
Ini-Point-Alasan-Fraksi-Pkb-Tolak-Pertanggungjawaban-Apbd-Malra-2020-Tentang-Dana-Covid-19

Dikatakan,  mestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara harus  menjelaskan secara baik sesuai  amanat UU Nomor ; 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor  77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang secara eksplisit telah mengaturnya.

Paripurna Discors, Belum Ada Solusi Pertanggungjawaban APBD Malra 2020 ?

“ Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (  BPK ) RI Perwakilan Provinsi Maluku sampai saat ini Fraksi PKB belum mendapat informasi maupun data yang berkaitan dengan tindaklanjut pemerintah daerah dalam temuan BPK dimaksud. “ Jelas Putnarubun.

Hal ini, bagi Fraksi PKB,  bertentangan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putnarubun merinci, keseluruhan anggaran  penanganan Covid-19,  sesuai data yang terbaca dalam perubahan penjabaran APBD Kabupaten Malra sebesar Rp13,3 miliar, sedangkan dalam rancangan pertanggungjawaban APBD sebesar Rp17,1 miliar.

Voting Tertutup ?, DPRD Malra Minta Pendapat Hukum

“ Sementara sesuai data kajian Fraksi PKB, seluruh anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 70 miliar dan terealisasi sebesar Rp64,3 miliar “ bebernya.

Keseluruhan dana Covid-19 Pemkab Malra, menurut Fraksi PKB, bersumber dari refokusing dan realokasi maupun dana tak terduga.

“ termasuk dana biaya operasional kesehatan dan pemotongan dana desa ( DD ), yang sampai saat ini Fraksi PKB belum mendapat rincian penggunaan dana Covid-19,  sehingga terkesan ada kesimpangsiuran penyajian data “ Sorot PKB.

Soal Tatib dan Voting Tertutup, DPRD Malra Minta Advis Biro Hukum

PKB  mempertanyakan etiket baik pemerintah daerah dalam transparansi informasi pengelolaan keuangan daerah, karena  mestinya memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan angaran Covid-19.

“ Kami menilai, ada kejanggalan terstruktur dan sistematis yang secara sengaja dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menutup informasi realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang sudah sewajarnya sebagai keterwakilan rakyat Maluku Tenggara patut mempersoalkan dalam pertanggungjawaban APBD 2020  “ Sesalnya.

Hasil BPK : Pengadaan Masker tidak Wajar dan Melanggar UU

Juru Bicara Fraksi PKB, Ny.Eva Crisye Putnarubun, mengungkapkan kalau sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI Perwakilan Maluku, khusus item belanja pengadaan masker kain pada Dinas Kesehatan ditemui ketidakwajaran dan terbukti melanggar amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKB Tolak Pertanggungjawaban APBD Malra 2020, Enam Fraksi Menerima

“ Pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang atau masker diterima seluruhnya, selain itu ada perbedaan waktu yang signifikan antara Berita Acara Serah Terima (BAST) dan waktu SP2D baik tahap pertama maupun tahap kedua. BAST tahap pertama tanggal 4 Mei 2020, sedangkan SP2D 15 Mei 2020 “ Rincinya.

Sementara  BAST tahap kedua,  kata Putnarubun tanggal 6 Juni 2020, sedangkan SP2D 25 Mei 2020.

“ Dalam LHP BPK juga ditemukan,  pencatatan jumlah barang masuk pada kartu stok tidak sesuai dengan BAST, dan  tidak dilakukan pemeriksaan barang secara detail dan menyeluruh, serta Mutasi keluar dan distribusi masker tidak tercatat  memadai “ Ujarnya.

Dikatakan, selisih atau perbedaan hitung persediaan akhir masker per 31 Desember 2020 dapat dilihat di LHP BPK.

Rapat Discors, Refocusing Dana Covid-19 Pemkab Malra Dipertanyakan

“ Berdasarkan temuan dan hasil kajian Fraksi PKB di atas, maka melalui paripurna ini, kami secara tegas dan meyakinkan, menyampaikan penolakan terhadap rancangan laporan pertanggungjawaban APBD 2020 terhadap belanja Covid -19 “ Tegas Fraksi PKB.

Putnarubun secara tegas mengatakan, apabila dikemudian hari, terjadi implikasi hukum akibat dari persetujuan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malra tahun anggaran 2020, maka fraksi PKB tidak bertanggungjawab terhadap keputusan yang dibuat.

Usai pembacaan alasan Fraksi, Ketua Fraksi PKB,   Adolf Markus Teniwut langsung memerintahkan Ketua DPRD Malra, Minduchri Kudubun yang juga sebagai anggota Fraksi PKB beserta  anggota meninggalkan persidangan.

Setelah Fraksi PKB meninggalkan ruang sidang,  Wakil Ketua DPRD Malra, Albert Efruan, mengambil alih palu sidang dan melanjutkan sidang pengesahan dan  penandatanganan nota kesepahaman persetujuan Pertanggungjawaban APBD Malra 2020.

Awaludin Akui Anggota DPRD Malra Tak Mengetahui Belanja Covid-19

Dari Tujuh Fraksi DPRD Malra,  satu fraksi yang menolak pertannggunjawaban APBD Malra tahun anggaran 2020 yakni Fraksi PKB.  Sementara enam Fraki lainya menerima yakni Fraksi Gerindra, PAN, Nasdem, Gotong Royong, Perindo, dan Demokrat – PKS.

Sesuai catatan notulensi persidangan, dari dua puluh lima Anggota DPRD Malra,  Fraksi PKB yang terdiri dari lima orang meninggakan ruang sidang, masing – masing, Ketua Fraksi PKB, Adolof Markus Teniwut, Sekretaris, Awaludin Rado, bendahara, Crsito Beruat dan dua anggota Fraksi yakni Eva Putnarubun dan Minduchri Kudubun yang juga Ketua DPRD Malra, sedangkan empat anggota DPRD Malra tidak hadir karena sakit. ( TN )