Tual News – Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku ( FPLRM ), Kamis ( 05/8/2021 ), pukul 11.00 WIT, melaksanakan aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Aksi unjuk rasa FPLRM sebanyak 7 (Tujuh) orang, dipimpin Korlap FPLRM, Jumri Rahantoknam dan Rony Somar. Mereka hadir di Kejati Maluku membawah pamflet, untuk mempertanyakan kinerja Kejati Maluku dalam penyelidikan dan penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp 52 milyar.
Awaludin Akui Anggota DPRD Malra Tak Mengetahui Belanja Covid-19
“ Kasus Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) Dana Covid-19 Kabupaten Malra diduga melibatkan Bupati Malra dan Isteri “ Seru Somar dalam orasinya.
Dirinya menyesalkan sikap Kejati Maluku yang belum mengambil langkah hukum atas laporan FPLRM.
“ Kami nilai Kejati Maluku masuk angin, sehingga belum memproses laporan dugaan KKN Dana Covid-19 Kabupaten Malra “ Tuding Somar.
Pendemo mendesak Kejati Maluku untuk turun menemui mereka dan menjelaskan laporan FPLRM yang belum ada tindaklanjut.
Rapat Discors, Refocusing Dana Covid-19 Pemkab Malra Dipertanyakan
“ Kami minta Bapak Kejati Maluku harus turun ketemu kami, untuk dapat kepastian penanganan laporan dugaan KKN Dana Covid-19 Malra “ Pintahnya.
Namun disaat berorasi, beberapah oknum Pegawai Kejati Maluku saat membuka pintu pagar langsung menarik Somar masuk didalam areal kantor kejati, sehingga terjadi kericuhan.
FPLRM dalam point tuntutan Kepada Kejati Maluku, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Malra.
“ Sesaui data yang kami laporkan, pembelian Masker tahun 2020 menggunakan dua sumber dana antara lain, pos belanja tak terduga sebesar Rp 2.775. 000.000 dan APBD perubahan sebesar Rp 3.833.709.000, namun faktanya mulai perencanaan sampai pelaporan, pengadaan masker tercatat sebanyak 350.000 buah “ Ungkapnya.
PKB Tolak Pertanggungjawaban APBD Malra 2020, Enam Fraksi Menerima
Somar menuding Bupati Malra dan Isterinya melakukan pemesanan langsung pengadaan masker, tanpa ada proses tender ( lelang ), terbukti pertanggungjawaban APBD Malra tahun 2020 belum disetujui DPRD.
“ Bayangkan pengadaan satu buah masker seharga 7.500 – 15.000,- per buah, padahal di pasaran, pembelian masker bisa diperoleh dengan harga 3.000 – 5.000 per buah “ Jelasnya
Disamping itu, FPLRM mensinyalir dalam pengadaan masker itu, tidak ada tim pemeriksa hasil pekerjaan dan tidak ada dokumentasi, termasuk Berita Acara, serta alamat pengirim yang fiktif.
“ Bupati Malra menggunakan dana Refocusing untuk beli speed boat seharga Rp. 530.000.000, anehnya alat transportasi itu tidak tercantum dalam APBD maupun APBD perubahan Kabupaten Malra tahun 2020 “ Bebernya.
Voting Tertutup ?, DPRD Malra Minta Pendapat Hukum
Somar juga menguraikan, pekerjaan Jalan Hotmix akses masuk Desa Dian Pulau, menggunakan anggaran Covid-19, dikerjakan oleh oknum ASN yang juga pegawai honorer Dinas PUPR Kabupaten Malra.
“ Pemkab Malra minta persetujuan DPRD sebesar Rp. 9.000.000.000, untuk pembangunan jalan hotmix Dian Pulau sepanjang 100 meter, namun pada APBD perubahan tahun 2020, anggaran itu meningkat jadi 1,4 milyar “ Ungkapnya.
Oknum Pegawai Kejati Maluku Dipolisikan
Terkait insiden kekerasan bersama terhadap orang di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis ( 05/8/2021 ), M. Sukron Somar alias Rony Somar secara resmi membuat Laporan Polisi ( LP ) di Polresta Ambon.
Somar membuat LP di Polresta Ambon, dengan Nomor : LP/352/K/VIII/2021/SPKT, kamis 05 Agustus 2021.
Laporan polisi ini ditandatangani, Kanit III SPKT Polresta Ambon, IPDA Muhamad Sallatalohy. ( TN )