Soal Blokir Sertifikat, Kepala BPN Mimika Dipolisikan

Surat-kepala-bpn-mimika-soal-blokir-sertifikat.
Surat-Kepala-BPN-Mimika-soal-blokir-sertifikat.

Tual News – Kepala Kantor Pertanahan ( BPN ) Kabupaten Mimika, Pantoan Tambunan, dilaporkan ke Polisi, terkait kasus dugaan pemblokiran sertifikat tanah saudara Nurmila Ode, di Kota Mimika, Papua.

Kepala BPN Mimika, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 30/06/2021 ) via telpon selulernya belum mau memberikan komentar terkait kasus tersebut.

“ Saya belum bisa beri keterangan kepada Wartawan, karena sudah dilaporkan di polisi, sehingga saya harus datang penuhi undangan, guna memberikan keterangan “ Ujar Tambunan.

Berdasarkan data yang diterima tualnews.com, kasus ini mencuat, ketika Kepala BPN Mimika, mengeluarkan surat resmi kepada saudara Fandanita Silimang, S.H, melalui Kuasa Hukum, Petrus Heatubun dan Amirrado, tertanggal 11 September 2019 lalu.

Dalam surat BPN Mimika, perihal, pemberitahuan pemblokiran sertifikat, Kepala BPN Mimika, Pantoan Tambunan, mengabulkan surat keberatan yang diajuhkan Fandanita Silimang, lewat Kuasa Hukumnya atas keberatan penerbitan surat ukur, Nomor : 1695/ Pasar Sentral / 2017 dan surat ukur nomor ; 1969 / pasar sentral / 2019.

“ Bahwa saat ini, obyek tanah tersebut, sedang dalam proses persidangan di Mahkama Agung RI, Nomor ; 1243K/PDT/2018, tanggal 28 Juni 2018 jo, Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor : 26/PDT/2017/PT/JAP/, tanggal 7 Mei 2012 “ Jelasnya dalam surat tertulis yang ditandatangani Kepala BPN Mimika.

Dikatakan, atas permohonan blokir tersebut, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor : 13 tahun 2017, tentang tata acara blokir dan sita, telah diatur persyaratan yakni permohonan diajuhkan perorangan, badan hukum atau penegak hukum.

“ Selain itu permohonan, mencatumkan alasan jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan, serta memiliki landasan hukum dengan tanah yang dimohonkan “ Jelas Tambunan.

Kata Kepala BPN Mimika, pemohon, melalui Kuasa Hukumnya telah melengkapi semua persyaratan permohonan, sehingga jangka waktu blokir sertifikat yang diberikan adalah selama 30 hari kalender, sejak tanggal pencatatan blokir.

Namun, faktanya, hingga melewati waktu blokir sertifikat 30 hari, Kepala BPN Mimika belum dapat memberikan kepastian hukum kepada saudara Nurmila Ode sebagai terlapor, dan kasus ini  harus berujung di polisi.

Patut diduga, ada dugaaan penyalagunaan kewenangan dan jabatan dalam kasus  blokir sertifikat Pasar Sentral Mimika, sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Kasus ini sudah ditangani Polsek Mimika, di Kabupaten Mimika, Papua. Kepala BPN Mimika bersama para pihak sudah dimintai keterangan polisi.

Nurmila Ode ketika menghubungi tualnews.com, Rabu ( 07/7/2021 ) mengaku saat berada di Kantor Polsek, Kepala BPN Mimika, Pantoan Tambunan, mempersilahkan  dirinya untuk membawah kasus ini di PTUN.

“ Silahkan anda PTUN saya terkait kasus ini “ Kata Nurmila meniru  ucapan Kepala BPN Mimika saat itu.

Kata dia, selaku warga negara wajib mempertanyakan kejelasan hukum Kepada BPN, terkait massa waktu pemblokiran sertifikat tiga puluh hari yang sudah memakan waktu bertahun – tahun lamanya.

“ Kami menduga ada dugaan penyalagunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan Kepala BPN Mimika “ Sorotnya.

( TN )