Tual News – Satresnarkoba Polres Tual, Minggu ( 25 / 7/2021 ), Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIT, bertempat disalah satu Kios Sembako, Komplek Un Perindustrian, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual menangkap dua pemuda yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tual, Iptu A. Kenne, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Senin ( 26/7/2021 ) membenarkan hal ini.
Kenne menjelaskan, Penangkapan dua pemuda MS alias C dan PR alias I oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berdasarkan hasil penyelidikan yang bersumber dari informasi masyarakat, bahwa adanya transaksi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“ berdasarkan informasi tersebut maka personel Satresnarkoba Polres Tual melakukan penyelidikan dengan tekhnik pembuntutan (surveilance) terhadap kedua tertangkap yang berawal dari salah satu tempat di Kota Tual hingga di TKP (depan salah satu Kios di Un komplek Perindustrian, Kecamatan Dullah Selatan) “ Bebernya
Setibanya kedua pemuda di TKP, keduanya sedang duduk di depan Kios dimaksud, maka petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tual mendatangi keduanya dan melakukan penahanan.
“ ketika kedua pemuda itu tertangkap, lalu disuruh berdiri, terlihat dari jarak dekat salah seorang salah satunya berinisial MS alias C menjatuhkan barang/benda dari tangan kirinya ke lantai depan Kios “ Ungkapnya.
Kasad Narkoba Polres Tual, mengatakan ketika para petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tual melihat adanya benda yang jatuh dari tangan seorang lelaki berinisial MS alias C, kemudian petugas menanyakan mengatakan kepada MS alias C, barang apa yang jatuh dari tanganya, namun seketika itu MS alias C tidak dapat menjawab pernyataan dari petugas dan mengakui bahwa yang ia lepaskan dari tangannya adalah sabu-sabu.
Dengan adanya peristiwa tersebut, petugas Satresnarkoba mengundang Ketua Lingkungan setempat untuk menyaksikan benda yang berada di atas lantai depan Kios, kemudian barang bukti berikut kedua tertangkap atas nama MS alias C dan PR alias I dibawa ke Mapolres Tual untuk dilakukan interogasi;
“ Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tertangkap (MS alias C dan PR alias I) dan keduanya mengakui dan berterus terang bahwa sabu-sabu tersebut kedua tertangkap membeli dari salah seorang laki-laki dan yang melakukan transaksi adalah saudara PR alias I dan setelah itu barulah PR alias I menyerahkan kepada MS alias C dan setibanya di depan Kios barulah ditemukan tertangkap tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tual “ Jelasnya.
Penyidik Polres Tual menjerat kedua lelaki berinisial MS alias C dan PR alias I dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
( TN )