Kemenkes Instruksi Dinkes Lacak Daerah PPKM

Kemenkes

Tual News – Kementrian Kesehatan RI,  minta Dinas Kesehatan di Provinsi dan Kab/ Kota Indonesia memperkuat testing dan tracing kasus terkonfirmasi dan kontak erat COVID-19, dalam masa PPKM.

Penguatan ini merupakan langkah penting dari penemuan kasus secara cepat, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin.

Hal ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan tanggal 23 Juli 2021.

Selain penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat.

“ Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil exit test yang dilakukan di hari kelima karantina, hasilnya negatif “ Jelas Kemenkes dalam rilis yang  diterima tualnews.com.

Hasil test dan pelacakan ini akan sangat menentukan langkah penanganan selanjutnya. Untuk itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menekan tingkat penularan serta mencegah keparahan bahkan kematian pada pasien COVID-19. ( TN )