Warga Surati DPRD Minta RDP Dugaan Ijasah Aspal Kades Hako

Kuasa-hukum-warga-desa-hako-wahyudin-ingratubun
kuasa-hukum-warga-Desa-Hako-Wahyudin-Ingratubun

Tual News – Warga masyarakat Desa / Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, melalui Tim Kuasa Hukum, Wahyudin Ingratubun, S.H dkk, secara resmi menyurati Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis ( 03/06/2021 ), meminta Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama para wakil rakyat dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Malra, terkait Kasus Dugaan Ijasah Palsu ( Aspal ) Kepala Desa / Ohoi Hako yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN ) Tual.

Warga Sesali JPU Tuntut Kades Hako Bayar Denda 12 Juta

Berdasarkan surat resmi yang diterima, tualnews.com, menyebutkan kalau Advokat Wahyudin Ingratubun, SH dkk, mewakili para pemberi kuasa masyarakat Ohoi Hako, masing – masing, Ali Rahakbauw, Minggu Rahakbauw, Sabtu Rahakbauw, Hanafi Rahakbauw, Sudirman Silaratubun, Arifin Rahakbauw dan Ramad Rahakbauw, meminta RDP bersama DPRD Malra dan Kabag Hukum, karena berbagai alasan.

Menurut Ingratubun, RDP bersama itu penting, mengingat sejak laporan warga di Kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijasah palsu Kepala Ohoi Hako, Hamra Rahakbauw, yang diproses hukum dan  ditetapkan tersangka, kemudian kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tual, berstatus Terdakwa, sesuai register perkara PN Tual tahun 2021, namun sampai saat ini tidak ada langkah tegas yang diambil Pemkab Malra untuk memberhentikan Kades Hako dari jabatanya.

Pemkab Malra Kecolongan, Kades Hako Tersangka Dugaan Ijasah Palsu

“  Perkara ini berproses sejak Kepala Desa Hako, ditetapkan tersangka oleh Polres Tual, kemudian sebagai Terdakwa di persidangan PN Tual, Bupati Malra belum mengambil langkah untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatanya “ Sesalnya.

Padahal kata Wahyu, sesuai Permendagri Nomor 82 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dengan jelas dan tegas mengamanatkan dalam pasal 9 huruf C, bahwa sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, harus diberhentikan dari jabatan Kepala Desa /Ohoi.

Kades Kebal Hukum

Kuasa Hukum, Wahyudin Ingratubun, S.H dkk dalam suratnya itu menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, yang tidak mengambil tindakan tegas  memberhentikan Kepala Desa /Ohoi Hako yang saat ini menduduki kursi Terdakwa di PN Tual.

Polres Tual Serahkan Berkas Dugaan Ijasah Aspal Kades Hako

“ Karena tidak ada sikap tegas Pemkab Malra atas perkara Dugaan Ijasah Palsu yang melibatkan Kades Hako, sebagai Terdakwa, sesuai sidang perkara PN Tual Nomor : 7/Pid.B/2021/PN Tual, menimbulkan tanda tanya dan opini di masyarakat, kalau yang bersangkutan kebal hukum “ Sorotnya.

Kata dia, akibat dari kasus hukum yang menimpa Kades Hako, memberikan dampak bagi pembangunan dan pelayanan publik masyarakat Desa Hako selama ini berjalan ditempat.

Polres Malra Serahkan Berkas Tahap I Dugaan Ijasah Palsu Kades Hako

“ Tidak ada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa ( DD ) Ohoi Hako, karena Kades hadapi masalah hukum, apalagi penggunaan Dana Desa yang tidak jelas peruntuhkanya “  Ujarnya.

Untuk itu, Ingratubun dkk meminta waktu RDP bersama DPRD Malra dan Kabag Hukum, untuk memperoleh penjelasan resmi soal alasan mendasar, Kades Hako yang sudah menjadi terdakwa di PN Tual dalam kasus dugaan ijasah palsu, tidak diberhentikan dari jabatanya hingga saat ini. ( TN )