Tual News – Walikota Tual, Adam Rahayaan, S,A.g, ketika dikonfirmasi tualnews.com, mengakui penyelenggaraan Pilkades serentak Kota Tual tahun 2021, mengalami kendala karena berbagai faktor.
“ Pilkades serentak ada aturan main, setelah Peraturan Daerah ( Perda ) Pilkades Kota Tual disahkan, lalu dikirim ke Pemprop Maluku untuk penetapan, sesuai hasil evaluasi, perda pilkades harus direvisi kembali “ Jelas Rahayaan.
Desa Tual Siap Gelar Pilkades 2021
Menurut Walikota Tual, hasil revisi Perda Pilkades Kota Tual sudah selesai disahkan DPRD Kota Tual minggu lalu.
“ Hasil revisi perda sudah selesai, namun harus diingat proses Kepala Desa cepat atau lambat, tergantung kerja panitia pilkades setiap Desa yang sudah ditetapkan “ Ujarnya.
Kata Rahayaan, panitia pilkades yang harus melaksanakan berbagai tahapan yakni pendaftaran, penetapan pasangan calon sampai pada pemilihan.
10 Desa Kota Tual Siap Gelar Pilkades 2021
“ Misalnya, panitia pilkades sudah selesai bekerja sesuai tahapan dan rekomendasi Raja, maka harus diajuhkan ke Dinas PMD Kota Tual. Ada oknum yang main di Medsos, khan proses pilkades cepat atau lambat tergantung panitia yang ada di desa “ Tandasnya.
Dikatakan, banyak warga hanya bernyanyi di Media Sosial, sementara administrasi pilkades tidak pernah diajuhkan kepada Dinas PMD, untuk diproses.
“ Kalau, di satu Desa ditetapkan Calon Tunggal, sesuai rekomendasi Raja, maka harus diusulkan ke Dinas PMD, untuk proses administrasi “ Pintah Walikota Tual.
Walikota Tual : Perda Adat Pilkades Tual Pertama di Indonesia
Kluster Pilkades Kota Tual Teridentifikasi
Sementara itu, Walikota Tual, Adam Rahayaan, membenarkan terkait pelaksanaan pilkades serentak Kota Tual tahun 2021, pihaknya telah mengidentifikasi tiga kluster Desa beresiko berat, sedang dan ringan.
“ Ada sepuluh Desa di Kota Tual yang kami anggap kurang beresiko dan tidak bermasalah dalam pilkades, harus kita dorong seperti Desa Dullah, Tamedan, Ohoitahit, Ohoitel, Dullah Laut, Taar, Tual dan beberapah Dusun di Kecamatan Tayando Tam “ Terangnya.
4 Ranperda Pilkades Kota Tual Hasil Adopsi Perda 03 tahun 2009 Malra
Walikota Tual, menggambarkan potensi beberapah Desa di Kota Tual yang beresiko berat dalam pilkades serentak, karena terjadi tarik menarik soal rekomendasi Raja dalam pencalonan.
“ Desa tertentu, sesuai pengakuan Raja, ada Marga A,B,C yang memiliki turunan garis lurus Kepala Desa, namun kenyataanya, ada Marga lain juga yang punya hak ikut pemilihan. Ini masalah yang terjadi, selain itu ada Marga yang sama di satu Desa, tapi memperoleh dua rekomendasi dari Raja, ini yang harus dipikirkan “ Pungkas Rahayaan. ( TN )