Tanah Bekas Eigendom Verponding 1337 Jatuh Jadi Tanah Negara

Pertemuan-warga-kampis-bersama-pemerintah-desa-negeri-tawiri.
Pertemuan-warga-Kampis-bersama-Pemerintah-Desa-Negeri-Tawiri.

Tual News – Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura, Andreas A. Dhewo, M.Sc.M.Si ( Han ), melalui surat tertulis, Nomor : B/286/VI/2021, tanggal 14 Juni 2021, ditujuhkan kepada masyarakat yang menempati lahan milik Pangkalan TNI AU Pattimura, menegaskan kalau berdasarkan surat keputusan Panitia Pembebasan Tanah Dati I Propinsi Maluku, Nomor ; 10/PPT/Promal/1993, telah sesuai data yang berada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, maka tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 1337, telah jatuh jadi tanah Negara.

Sikapi Surat Lanud Pattimura, Puluhan Warga Kampis Datangi Desa Tawiri

“ Surat Keputusan itu menyatakan, bahwa tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 1337, telah jatuh jadi tanah Negara, sesuai Undang – Undang Nomor 1 tahun 1958 dan peraturan pelaksanaanya “ Jelas Danlanud Pattimura, dalam lampiran surat tertulis yang dibagikan Anggota TNI AU  kepada warga Kampung Pisang, Petak Lima, RT 004, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon.

Ini-peta-tanah-209, 25-ha-milik-tni-au-pattimura
Ini-Peta-Tanah-209, 25-Ha-Milik-Tni-Au-Pattimura

Dijelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria, tanggal 14 September 1959, Nomor 376/Ka, menyatakan bahwa hak – hak kepemilikan tanah Eigendom Verponding Nomor 1337 tidak berlaku lagi dan secara hukum menjadi tanah Negara.

Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura, menguraikan kalau sesuai pertemuan bersama mantan pemilik tanah bekas Eigendom Verponding No 1337, yang dijaminkan oleh Hamdja Mewar, kepada Abdul Rajab Liem, Kakek Irvan Abdul Kadir Liem sebagai pelunasan sisa hutang.

PN Tual Mediasi Sengketa Tanah Keluarga Matdoan vs Fakoubun Cs

“   tanah bekas Eigendom Verponding 1069, semua tertulis atas nama George Aleman Der Hoedt dan Keluarga Oppier ( Janda Hezach Manuputty ) “ Urainya.

Selanjutnya haknya jatuh kepada Ahli Warisnya yatitu Ny. Johana Louisa Van Aart ( Janda Almarhum George Alexander Hoedt ) dan anak – anaknya.

Dikatakan,  tanah bekas Eigendom Verponding 1069, tanggal 22 agustus 1883, melalui Agen Balai Harta Peninggalan Makassar di Ambon, telah dibeli oleh Husin Mewar, lalu setelah Husin Mewar meninggal dunia, hak jatuh kepada ahli waris yakni Hamdjah Mewar dan Ismail Mewar.

“ Oleh Ahi Waris, Hamdjah Mewar dan Ismail Mewar, tanah tersebut beralih status kepemilikan dengan dijual kepada Sech Abdul Rachim Badillah. Setelah itu Sech Abdul Rahim Badillah, dijual kembali kepada Said Hoed Bin Alwi Assegaf, diperbaharui melalui Akta  Eigendom Verponding  1337 “ Terangnya, dalam lampiran III surat Danlanud Nomor : B/286/VI/2021.

Kantor Pertanahan Malra Ditanam Sasi

Dijelaskan, Said Hoed Bin Alwi Assegaf, membeli juga bagian tanah milik Ahli Waris Keluarga Oppier, lalu dari tanah yang dimiliki tersebut seluruhnya dibeli oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan membayar persekot sebesar 10.000 ( sepuluh ribu golden ) dan sebagian telah dibalik nama.

“ Telah terjadi kesepakatan, melalui Akta Perjanjian antara Hamdja Mewar dan Ismail Mewar yakni melelang bagian tanah tersebut, guna membayar hutang kepada Hadji Abdul Rajab Liem, tanggal 7 September 1953. Perjanjian hukum tersebut, diketahui dibuat jau setelah bekas tanah Eigendom Verponding 1069 dijual kepada Sech Abdul Rahim Badillah tanggal 15 November 1917 “ Tandas Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura, Andreas A. Dhewo, M.Sc.M.Si ( Han ).

( TN )