Sikapi Surat Lanud Pattimura, Puluhan Warga Kampis Datangi Desa Tawiri

Ini-kantor-desa-negeri-tawiri.
Ini-Kantor-Desa-Negeri-Tawiri.

Tual News – Puluhan Warga Kampung Pisang, Petak Lima  RT 004, Rabu ( 23/06/2021 ) mendatangi Kantor Desa Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon. Warga ini  menyambangi  Kantor Desa, untuk meminta penjelasan terkait surat pemberitahuan yang diterima dari Komando Operasi TNI  Angkatan Udara III,  Pangkalan TNI AU Pattimura.

HUT TNI, Kapolda Beri Kejutan Kue Ultah Buat Pangdam XVI Pattimura

Pantauan media ini, setelah menunggu sejak pukul 10.00 WIT, sedikitnya 41 Kepala Keluarga ( KK ) Petak Lima RT 004, diterima Pemerintah Negeri Tawiri di Aula Kantor Desa.

Pertemuan-warga-kampis-bersama-pemerintah-desa-negeri-tawiri.
Pertemuan-Warga-Kampis-Bersama-Pemerintah-Desa-Negeri-Tawiri.

Dalam pertemuan itu, Pejabat Kepala Desa Negeri Tawiri, tidak berada ditempat, sehingga puluhan warga tersebut diterima Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Negeri Tawiri.

Ketua RT 004, Ampy Salembun, dalam pertemuan ini meminta sikap jelas Pemerintah Negeri Tawiri atas surat yang diterima warga, sehingga tidak menimbulkan opini dan keresahan di masyarakat.

Dampak Covid-19, Lanud Dumatubun Bantu Sembako dan Pelayanan Kesehatan

Sementara itu warga lainya, Contansius Colatfeka, mengaku kaget ketika pulang rumah, memperoleh surat tertulis dari Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura.

“ berdasarkan hasil diskusi bersama warga Kampis, mereka lapor kalau  banyak sekali Anggota TNI- AU dari Lanud Pattimura, berpakaian dinas lengkap datang antar surat ke warga “ Ungkapnya.

Kata dia, dari sisi psikologi, warga masyarakat di Kampung Pisang, merasa ada operasi TNI – AU.

Warga-petak-lima-kampis-yang-hadir-di-balai-desa-negeri-tawiri.
Warga-Petak-Lima-Kampis-Yang-Hadir-Di-Balai-Desa-Negeri-Tawiri.

“ Beta nilai, dari tata administrasi surat ini yang tidak ada tembusan kepada Pemerintah Desa Negeri Tawiri,  dan diserahkan kepada warga dengan bahasa,  untuk sekedar baca – baca, adalah sangat keliru dan salah alamat  “  Sesalnya.

Colatfeka berharap Pemerintah Negeri Tawiri segera menyikapi dan mengambil sikap terkait hal ini.

Sementara itu Kepala Seksi Pemerintahan Negeri Tawiri, dalam pertemuan bersama warga menyampaikan permohonan maaf, atas ketidakhadiran Pejabat Kepala Desa, karena disaat yang sama sedang melaksanakan urusan dinas di Kantor Walikota Ambon.

TNI – AD Bersama Islam Kristen Ambon Bangun Gereja Katolik Paroki Laha

“ Kami koordinasi bersama Pejabat Kades untuk kumpul para Saniri Negeri Tawiri  segara sikapi hal ini “ Tegasnya.

Pangkalan TNI AU Pattimura Pemilik Sah 209,25 Ha Lahan Tanah

Sesuai surat resmi yang ditanda tangani, Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura, Andreas A. Dhewo, M.Sc.M.Si ( Han ), Nomor : B/286/VI/2021, tanggal 14 Juni 2021, ditujuhkan kepada masyarakat yang menempati lahan milik Pangkalan TNI AU Pattimura, menjelaskan kalau berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 26 PK/Pdt/2018, MA menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atas atas nama, Hi. Said Laturua, SE yang mengklaim tanah seluas 2.092.506 M2 atau 209,25 Ha didalam sertifikat hak pakai Nomor 06 tahun 2010, milik TNI AU Pattimura.

“ Mengacuh pada dasar tersebut, selain Surat Keputusan KSAP, Surat Mendagri dan program kerja Pangkalan TNI AU Pattimura tahun anggaran 2021 tentang pengamanan aset, maka perlu disampaikan bahwa pemilik sah sesuai hukum yang berlaku di NKRI, dari tanah seluas 2.092.506 M2 atau 209,25 Ha adalah Pemerintah RI Cq Kementrian Pertahanan RI / TNI AU ( Pangkalan TNI AU Pattimura ), berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010  “ Tandas Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura dalam surat tertulis yang diserahkan kepada warga Kampis.

Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat yang menempati atau menggarap bagian dari area tanah tersebut untuk segera melapor kepada Komandan TNI AU Pattimura, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

“ Apabilah tidak mau melaporkan, maka akan dilakukan penyelesaian secara hukum “ Ujarnya.

Komandan TNI AU Pattimura,mengingatkan warga masyarakat yang menempati lahan milik TNI AU, agar tidak menggarap secara liar tanpa seijin pemilik sah atau menyewakan, apalagi menjual bagian tanah dimaksud.

“ Kalau sampai menjual bagian dari tanah yang dimaksud, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa icin yang berhak atas kuasanya dan pasal 385 KUHP ancaman paling lama empat tahun penjara “Tegas Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura dalam surat tertulis yang tembusanya disampaikan kepada Walikota Ambon, Ketua DPRD Ambon dan Kapolresta Ambon.

Didalam surat itu, Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura, juga melampirkan foto copy bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010, peta batas tanah TNI AU Lanud Pattimura dan kronologis kepemilikan aset Lanud Pattimura di Desa Laha.

Berikut Kronologis Kepemilikan

Dalam lampiran surat Danlanud Pattimura, menguraikan kronologis kepemilikan aset Lanud Pattimura di Desa Laha yaitu berdasarkan instruksi Kepala Staf Angkatan Perang ( KSAP ), Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950, maka TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura, telah diberikan kuasa penuh oleh Negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan, dimana keberadaan Pangkalan TNI AU di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Pada perkembangan selanjutnya, terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha oleh TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran Nomor : H.20/5/5/7 tanggal 9 Mei 1950, tentang penyelesaian tanah – tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang.

Selanjutnya, Mendagri sesuai surat edaran Nomor Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953, yang berisi tentang penyelesaian permasalahan tanah – tanah yang dahulu diambil oleh Pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah dimaksud yang berakhir tahun 1953.

“ Berdasarkan surat edaran Mendagri itu, tidak ada warga masyarakat yang melapor ataupun melakukan klaim terhadap kepemilikan tanah tersebut hingga akhir tahun 1953, sehingga diputuskan Negara bahwa tanah di Desa Laha, seluas 209,25 Ha, diberikan penguasaanya kepada TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura, untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan negara, demi menjaga NKRI “ Tandas Danlanud Pattimura.

Olehhya itu, kata TNI AU Pattimura, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang  berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah Negara.

“ Seiring berjalanya waktu, Pangkalan TNI AU Pattimura, telah mengajuhkan penyertifikatan tanah yang dikuasai Lanud Pattimura seluas 2019,25 Ha dan tahun 2010, telah diterbitkan sertifikat hak pakai, Nomor 06 tahun 2010 oleh BPN Kota Ambon “ Jelasnya.

Aset tanah tersebut, juga telah dimasukan kedalam Inventaris Kekayaan Negara, dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMK 2.01.03.06.003.1 ( TN )