PN Tual Tepis Isu Kades Hako Diputus Bebas Hukum

Wakil-ketua-pengadilan-negeri-tual-rosyadi.
Wakil-Ketua-Pengadilan-Negeri-Tual-Rosyadi.

Tual News – Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ), melalui Wakil Ketua yang juga Humas PN Tual, Rosyadi, S.H, M,H, menepis isu yang berkembang di masyarakat dan Media Sosial, kalau Majelis Hakim sudah mengeluarkan putusan bebas hukum terhadap Kepala Desa / Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, dalam perkara Dugaan Ijasah Palsu.

“ Isu itu tidak benar, karena putusan Majelis Hakim PN Tual bersifat rahasia “ Tandas Wakil Ketua PN Tual kepada tualnews.com,  Rabu ( 09/06/2021 ).

Menurut Rosyadi, putusan Majelis Hakim secara sah dan memiliki kekuatan hukum ketika hasil putusan tersebut dibacakan disaat persidangan.

Ketua PN Tual Prihatin Perkara Penganiayaan Tinggi di Nuhu Evav

“ Jadi kalau masyarakat ingin mengetahui hasil keputusan Majelis Hakim PN Tual, datang saja dan mendengar langsung dalam persidangan “ Pintahnya.

Wakil Ketua PN Tual mengaku, sampai saat ini kasus penganiayaan, masih menonjol tinggi dalam setiap agenda persidangan.

“ Untuk sidang perkara dugaan korupsi, masih ditangani PN Ambon, tapi kalau untuk kasus perikanan masih tetap ditangani PN Tual. Tahun 2021, kami tangani satu perkara perikanan “ Jelasnya.

Humas PN Tual menghimbau masyarakat agar jangan percaya terhadap isu – isu yang tidak benar, sebab aparat penegak hukum tetap menegakan supremasi hukum di Kota  Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

DPRD Malra RDP Soal Kasus Hukum Kades Hako

Sementara itu sesuai agenda persidangan PN Tual, Kamis ( 10/06/2021 ), Majelis Hakim PN Tual akan membacakan putusan perkara dugaan ijasah palsu, yang melibatkan Kepala Ohoi Hako sebagai Terdakwa.

Namun sesuai pantauan tualnews.com,   di Kantor Pengadilan Negeri Tual, persidangan, dengan agenda pembacaan putusan tersebut kembali ditunda minggu depan.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual pada persidangan perkara dugaan ijasah palsu minggu kemarin, menuntut Terdakwa Kepala Ohoi Hako, membayar denda Rp 12 juta, subsider tiga bulan kurungan.

( TN )