Tual News – Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa ( DD ) di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, tahun anggaran 2020, tak ada habisnya, buktinya salah satu oknum Pengusaha di Kabupaten Kepulauan Aru, berinsial HP dkk, secara resmi dipolisikan masyarakat di Polres Tual, Senin (07 /06/2021 ).
LPJ Beli Mobil & Lampu DD Semawi Hilang ?
Pengusaha HP bersama kaki tanganya, yang ditunjuk sebagai Kontraktor pengadaan barang dan jasa, dalam pengadaan mobil truk milik Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) dan Lampu Solar Cell ( LSC ) , sumber dana desa ( DD ) tahun anggaran 2020, dipolisikan warga lantaran hingga saat ini mobil BUMO tersebut belum kelihatan batang hidung.
Ditubun yang didampingi Activis Anti Korupsi ( Petik ) Kabupaten Malra, menyambangi ruangan SPKT Polres Tual, pukul 11.00 WIT dan membuat LP Nomor ; STPL/130/VI/2021/Maluku/Polres Tual. Mereka melaporkan tindak pidana penipuan yang terjadi tahun 2020 lalu, diterima Kanit SPKT “B “, Wan Banjal, S.Sos.
Diduga Ohoi Semawi Belanja Fiktif Dana Desa 2020
Kepada Pers, usai membuat laporan polisi, Godlif Ditubun membenarkan laporan yang dibuat, terkait dugaan penipuan ratusan juta yang dilakukan oknum Kontraktor asal Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
“ Saya bersama warga tiga Desa lainya di Kecamatan Kei – Kecil Timur dan Kei – Kecil Timur Selatan, datang buat laporan polisi terhadap oknum pengusaha Aru dkk, sebab uang ratusan juta, sumber Dana Desa ( DD ) tahun 2020 sudah disetor, untuk pengadaan mobil Truk L.300 milik BUMO, namun hingga saat ini mobil tersebut tidak ada “ Ungkapnya.
Dana Desa Wain Bangun Kantor 140 juta Diduga Fiktif
Ditubun, merinci penyetoran uang Dana Desa ( DD ), untuk pengadaan Mobil Truk BUMO kepada pengusaha HP selaku pihak pertama, dan HF, sebagai penerima kuasa pertama dari Kontraktor, yakni satu Desa / Ohoi sebesar Rp 200 juta.
Kata dia, empat Desa yang menyerahkan uang Dana Desa ( DD ) tahun anggaran 2020 kepada oknum Pengusaha asal Aru, masing – masing, Ohoi Semawi dan Isso, Kecamatan Kei – Kecil Timur, Ohoi Maar, Kecamatan Kei – Kecil Timur Selatan, serta Ohoi Wab Watngil, Kecamatan Hoat Soarbay.
Surat Pernyataan Kontraktor di Inspektorat Kadalaursa
Menurut Godlif Hot Ditubun, oknum Pengusaha Aru tersebut sudah membuat surat pernyataan tertulis bersama warga, Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Malra, namun surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai enam ribu itu telah kadaluarsa.
Diduga Oknum Kades Malra Buat LPJ Fiktif DD
“ Kontraktor sudah buat pernyataan di Inspektorat Malra, batas waktu bulan Maret 2021, mobil BUMO empat Desa / Ohoi sudah diserahkan, namun hingga saat ini belum ada, apalagi sudah lewat tahun anggaran, sehingga kami merasa ditipu dan dirugikan “ Kesalnya.
Mark Up Pengadaan Lampu Solar Cell Dana Desa
Sementara itu Ditubun juga membeberkan, kalau Pengusaha Aru, HP dkk juga terlibat dan ditunjuk menangani pengadaan lampu solar cell, sumber Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2020
“ Jadi Pengusaha itu selain ditunjuk untuk pengadaan empat buah mobil BUMO, juga menangani pengadaan lampu solar cell yang tersebar di Desa / Ohoi, Kabupaten Malra “ Ungkapnya.
Camat : Tiga Ohoi Masukan LPJ DD 2020, Rumadian Belum Ada
Bahkan Ditubun, menyebut ada dugaan Murk Up pengadaan empat buah mobil BUMO bersama pengadaan lampu solar Cell (LSC ) milik Desa / Ohoi pada beberapah Kecamatan, di Kabupaten Maluku Tenggara.
“ Ini yang disebut dugaan korupsi berjamaah, selain empat buah mobil BUMO, ada juga dugaan Mark Up pengadaan LSC, rincianya satu buah tiang lampu LSC dihargai Rp. 27.000.000,- hingga Rp. 29.000.000,- “ Jelasnya.
Dikatakan, anggaran Dana Desa ( DD ) Kabupaten Malra tahun anggaran 2020, ditengah Pandemi Covid-19, patut diduga terjadi praktek KKN, buktinya dari pengadaan lampu solar cell milik Desa yang didatangkan Pengusaha Aru, setiap oknum Kepala Desa dan Pejabat Ohoi menerima upeti ( Fee ) dari Kontraktor sebesar Rp 1.000.000.
Leisubun : DD Wain 140 Juta Bangun Kantor Masa Mantan Pejabat
Dirinya berharap, Tipikor Polres Tual mengusut tuntas kasus tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa, karena sangat merugikan masyarakat.
“ Harus diusut tuntas, karena apapun yang terjadi, saya siap kawal kasus ini sampai ke meja hijau “ Terang Ditubun.
Diduga Kaki Tangan Kontraktor Hilang Bersama DD Millyaran Rupiah
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, Pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Aru itu kesulitan, lantaran anggaran DD mencapai dua millyar lebih yang sudah disetor Kepala Desa / Ohoi di Kabupaten Malra untuk belanja pengadaan lampu solar cell dan Mobil BUMO empat Desa, patut diduga hilang.
Kepala Ohoi Rumadian Akui Ada Kekurangan Dana Desa 2020
Salah satu sumber media ini menyebutkan, HF, sebagai penerima kuasa pertama dari Kontraktor, telah melarikan diri bersama uang dana desa dua millyar lebih hingga saat ini.
Dengan demikian, patut diduga empat Ohoi masing – masing, Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Wab Watngil, telah membuat Lapora Fiktif ( LPJ ) Dana Desa tahun angaran 2020 kepada Inspektorat, Dinas PMD, Pemkab Malra dan Kementrian Desa PDT.
KPPN Perdana Salurkan Dana Desa Malra 11 M
Anehnya, Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara sebagai Lembaga APIP tak berfungsi dan sengaja membiarkan perbuatan yang merugikan keuangan negara, buktinya sudah memasuki tahun anggaran 2021, Desa tersebut lolos verifikasi realisasi laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan Dana Desa Tahun 2020, sehingga berhak mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun 2021.
( TN )