Tual News – Pejabat Kepala Desa / Ohoi Ohoinol, Kecamatan Kei – Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Emerikus Lefubun, kepada tualnews.com, Senin ( 07/06/2021 ), mengakui tidak ada persoalan terkait Badan Saniri Ohoi ( BSO ).
Camat KKT Turun Atasi Kisruh BSO Ohoinol
“ Sebenarnya tidak ada persoalan BSO, karena saya selaku Pejabat menyurati ketiga Kepala Marga yang ada di Ohoinol, yakni Marga Ufie, Lefubun dan Wemaf, kemudian Kepala Marga sudah jalankan tugas sesuai prosudur, berkunjung dari rumah ke rumah undang pertemuan Marga, namun ada yang tidak datang hadiri undangan pemilihan BSO Marga “ Ungkapnya.
Kata Lefubun, tindaklanjut dari hasil keputusan BSO Marga, dirinya selaku Pejabat mengusulkan tiga nama di Kantor Camat Kei – Kecil Timur, masing – masing, calon BSO Marga Ufie, Bonefasius Ufie, Marga Wemaf, Ibu Maria Silitubun / Wemaf dan calon BSO dari Marga Lefubun, Salfator Silitubun.
“ Saya sudah sampaikan kepada Camat, kalau tidak ada persoalan terkait pencalonan BSO Ohoinol, mungkin ada kepentingan orang tertentu, yang ingin hancurkan Ohoi “ Ujarnya.
Menyoal alasan proses pergantian BSO Ohoinol, Pejabat Kepala Ohoi Ohoinol, menegaskan secara hukum BSO Ohoinol yang diusulkan sudah sah, sebab mantan BSO Ohoinol yang sudah sepuluh tahun lebih menjalankan tugas, harus ada penyegaran.
Proses Kades Ohoinol Mandek Karena Ulah BSO
“ Jadi tidak ada istilah perpanjangan jabatan BSO, batas waktu jabatan BSO hanya enam tahun “ Katanya.
Pejabat Kepala Desa Ohoinol berharap, calon BSO yang telah dipilih Marga, dapat menjalankan tugas dengan baik.
” Kalau administrasi BSO Ohoinol sudah selesai, maka paling lambat, selasa ( 08/06/2021 ), saya usulkan kepada Camat KKT untuk diproses lanjut. Dalam fasilitasi Camat, pergantian BSO di Marga Ufie dan Wemaf. sedangkan Marga Lefubun, tetap mempertahankan hasil keputusan rapat Marga yang sudah diusulkan yakni Salfator Selitubun, sebagai Calon BSO Marga Lefubun ” Terang Lefubun. ( ( TN )