Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, di Propinsi Maluku, Dicky Darmawan, S.H, bersama jajaranya, Rabu ( 16/06/2021 ), secara resmi menahan dua tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa, LPP RRI Tual tahun anggaran 2019.
Berkas Tersangka Dugaan Korupsi RRI Tual Dikirim Ke Ambon
Ketika dikonformasi tualnews.com, Kejari Tual membenarkan penahanan dua tersangka kasus RRI Tual, dari tiga orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Tual.
“ Benar, dalam perkara ini ada tiga tersangka, namun yang hadir di Kantor Kejaksaan hari ini, hanya dua orang, yakni ARK dan MR. “ Ungkapnya.
Kata Kejari Tual, kedua tersangka ARK dan MR, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, langsung ditahan.
“ Kami lakukan penahanan kepada kedua tersangka sudah melewati semua proses, yakni pemeriksaan kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. kedua tersangka, kami tahan di Lapas kelas II B Tual ” Tandas Darmawan.
Kasus Dugaan Korupsi Tower RRI Tual Masuk Penyidikan
Kejari Tual, meminta satu tersangka yang belum sempat hadir di Kantor Kejaksaan, agar segerah memenuhi panggilan Jaksa.
Dua Tersangka yang ditahan Kejaksaan, masing – masing, satu Pejabat RRI Tual, berinsial ARK dan Kontraktor MR, selaku penyedia barang dan jasa LPP RRI Tual, dibiayai APBN tahun 2019.
Kedua Tersangka, bersama satu tersangka penyedia Jasa lainya, diduga terlibat pembelanjaan fiktif, pemancar Radio LPP RRI Tual, dibiayai APBN tahun 2019 sebesar Rp 750 juta.
Kasus ini sangat cepat ditangani Kejaksaan Negeri Tual, pasalnya proses pencairan dana seratus persen sudah dicairkan sejak tahun 2019, namun secara fisik pengadaan Pemancar LPP RRI Tual yang akan menjangkau siaran RRI di Kecamatan PP Kur dan Tayando Tam, Kota Tual tidak ada alias fiktif.
Sesuai data yang diperoleh tualnews.com, para tersangka kasus Dugaan Korupsi LPP RRI Tual, dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang –Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman penjara 20 tahun. (TN )