Kantor BPN Malra Dipalang Sasi

Kantor-bpn-malra-dipalang-sasi-sejak-tanggal-04-juni-2021-pukul-16. 00-wit
Kantor-BPN-Malra-dipalang-Sasi-sejak-tanggal-04-Juni-2021-pukul-16.00-WIT

Tual News – Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Malra, Propinsi Maluku sejak tanggal 04 Juni 2021 ditanam tanda larangan adat Kei atau yang dikenal dengan Sasi ( Hawear-red ).

Raja Ohoilim Tahit Pimpin Upacara Adat Kei Cabut Sasi di Kantor BPN

Sasi itu dipasang Josep Rumangun Cs, pukul 16.00 WIT, dan hingga saat ini belum diselesaikan atau dicabut.

Diduga pemasangan Sasi itu, lantaran Kepala BPN Malra beserta jajaranya tidak transparan kepada pemilik tanah, Josep Rumangun CS, atas lahan kosong disamping Puskesmas Ohoijang yang sudah diterbitkan sertifikat.

Pemilik-lahan-josep-rumangun-yang-pasang-sasi-di-kantor-bpn-malra.
Pemilik-Lahan-Josep-Rumangun-Yang-Pasang-Sasi-Di-Kantor-Bpn-Malra.

“ Saya bersama keluarga pasang Sasi, karena lahan kosong kami yang sudah pernah diukur BPN Malra, tepatnya disamping Puskesmas Ohoijang, sudah diterbitkan sertifikat atas nama orang lain “ Kesalnya.

Rumangun menjelaskan, awalnya pada minggu pertama mendatagi Kantor BPN Malra mempertanyakan tindak lanjut dari pengukuran tanah, untuk penerbitan sertifikat diatas lahan kosong miliknya, tidak ada persoalan.

Megi Maturbongs : 405 Sertifikat Prona Legal Sesuai Aturan

“ namun setelah saya dipanggil Kepala Seksi Pertanahan yang menjelaskan, kalau lahan tanah itu sudah ada sertifikat, terus saya bertanya kalau sudah ada sertifikat atas nama siapa ? dan surat pelepasan dari mana ?  “ Tanya Rumangun.

Namun kata dia, BPN Malra tidak transparan dan terbuka, siapa pemilik sertifikat diatas lahan miliknya, sehingga solusi akhir adalah memasang sasi di Kantor BPN.

“ Saya bertanya siapa pemilik sertifikat diatas lahan itu, namun BPN Malra tidak mau memberitahukan, sehingga saya bersama keluarga pasang sasi “ katanya.

Rumangun menegaskan, tujuan pemasangan sasi ( hawear-red ) di Kantor BPN Malra, untuk meminta penjelasan siapa pemilk sertifikat tanah diatas lahan miliknya, karena lokasi tanah itu adalah warisan peninggalan orang tua yang sudah dijaga selama ini.

Pengusaha Aru Dipolisikan, Soal Belanja Fiktif Mobil Dana Desa 2020

“ BPN hanya bilang itu sertifikat Pemda, lalu saya bertanya kalau tanah itu milik Pemkab Malra, lalu alas hak tanah diperoleh dari mana ? “ Tanya Rumangun.

Ini-loksi-lahan-kosong-samping-puskesmas-ohoijang-yang-sudah-diterbitkan-sertifikat-oleh-bpn-malra
Ini-Lokasi-Lahan-Kosong-Samping-Puskesmas-Ohoijang-Yang-Sudah-Diterbitkan-Sertifikat-Oleh-Bpn-Malra

Dikatakan, ada rumah dan bangunan puskesmas diatas lahan kosong miliknya merupakan hibah tanah dari orang tuanya.

“ dari dulu hingga saat ini, diatas lahan kosong itu, kami tidak pernah lepas atau menjual tanah kepada siapapun, sebab itu warisan orang tua “ Terangnya.

Tahun 2019, BPN Malra dan Kota Tual Berhasil Ukur 4.600 Bidang Tanah Rakyat

Kata Rumangun, tujuan pemasangan sasi tersebut, agar BPN Malra secara jujur menjelaskan siapa pemilik sertifikat tanah diatas lahan miliknya.

“ BPN harus jujur dan terbuka, agar kami dapat mengambil langkah menuntut penyerobotan lahan tanah tersebut “ Pintahnya.

Dirinya mengaku, beberapah hari lau, Pejabat Kepala Ohoi Langgur memfasilitasi pertemuan bersama Wakapolres Tual, Babinsa, BPN dan Tim Pemkab Malra, namun tidak ada temu.

“ Salah satu Tim Pemkab Malra meminta kami untuk bertemu Bupati Malra, Rabu ( 09/06/2021 ), ternyata kami belum sampai ke sana, Kepala BPN Malra sudah laporkan kami di polisi “ Ungkap Rumangun.

Kantor Pertanahan Malra Ditanam Sasi

Atas laporan BPN, dirnya telah dimintai keterangan penyidik Polres Tual.

Kepala BPN Malra hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi, namun informasi yang dihimpun tualnews.com, BPN secara resmi telah membuat laporan polisi terkait pemasangan sasi ( hawear-red ) di Kantor Pertanahan itu.

Hingga saat ini belum ada solusi penyelesaian pemasangan sasi ( hawear-red ) di Kantor BPN Malra.

Sasi adat Kei yakni daun kelapa putih masih terpancang didepan pintu pagar masuk Kantor BPN Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. ( TN )