DPRD Malra RDP Soal Kasus Hukum Kades Hako

Rdp-komisi-i-dprd-malra-soal-kasus-hukum-kepala-ohoi-hako
RDP-Komisi-I-DPRD-Malra-soal-Kasus-Hukum-Kepala-Ohoi-Hako

Tual News – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Senin ( 07/06/2021 ), melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Kadis PMDPPA, Kepala Bagian Hukum Pemkab Malra dan perwakilan warga Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, terkait surat masuk soal kasus hukum dugaan ijasah palsu ( aspal ) Kepala Desa / Ohoi Hako yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tual.

Kuasa Hukum, warga Hako, Wahyudin Ingratubun, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 08/06/2021 ), membenarkan RDP yang dilaksanakan Komisi I DPRD Malra.

“ Benar, RDP DPRD Malra sudah dilakukan bersama Kabag Hukum dan Dinas PMD, sesuai surat masuk yang kami sampaikan, namun kami tidak diundang ikut serta dalam RDP tersebut “ Tandas Ingratubun.

Warga Surati DPRD Minta RDP Dugaan Ijasah Aspal Kades Hako

Kat dia, ada beberapah catatan kritis yang harus diketahui, kalau maksud dan tujuan surat masuk yang disampaikan kepada DPRD Malra, untuk mempertegas amanat Permendagri Nomor 82 tahun 2015, pasal 7 yaitu ketika seorang Kepala Desa, terjerat masalah hukum, maka cukup dengan registrasi perkara Pengadilan, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatanya.

“ kami sangat sayangkan kemarin, ada bahasa yang disampaikan kalau kami tidak lampirkan ijasah dll dalam surat masuk itu. Sebenarnya entri pointnya bukan disitu, karena DPRD sebagai wakil rakyat bukan lembaga peradilan untuk menguji atau melihat bukti – bukti, karena sebagai perpanjangan tanggan masyarakat harus mempertanyakan wibawah pemerintah dalam mematuhi Permendagri tersebut “ Jelas Wahyudin Ingratubun.

Warga Sesali JPU Tuntut Kades Hako Bayar Denda 12 Juta

Dirinya sangat menyesalkan sikap Pemkab Malra yang mengabaikan peraturan Perundang –Undangan, padahal sesuai registrasi perkara Kasus Dugaan Ijasah Palsu Kades Hako di PN Tual, Nomor :    7/Pid.B/2021/PN Tual, sudah sangat jelas.

“ Dalam Permendagri Nomor 82 pasal 7, huruf C menyebutkan cukup dengan registrasi perkara, Kepala Ohoi Hako harus diganti, apalagi Kabag Hukum terlibat sebagai saksi dalam perkara ini di PN Tual, sudah mengetahui dengan jelas pokok perkara, harus memberhentikan Kades Hako dari jabatanya untuk sementara  “ Sesal Ingratubun.

Dikatakan, sampai saat ini Pemkab Malra belum memberhentikan Kades Hako dari jabatanya, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat.

Camat KKT Turun Atasi Kisruh BSO Ohoinol

“ Kami tidak mengetahui apa penyebanya, apakah Pemkab Malra tidak punya nyali atau tidak mengetahui amanat Permendagri itu “ Sorotnya.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Malra, Antonius Renjaan, dihadiri  Kepala Dinas PMDPPA dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Malra. ( TN )