Tual News – Persoalan dugaan pemalsuan dokumen Calon Kepala Desa / Ohoi Rahareng Atas, Kecamatan Kei – Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, semakin terang, terbukti berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi I DPRD Malra bersama Camat Kei Besar, Kabag Hukum Pemkab Malra, dan Pejabat Kepala Ohoi Rahareng Atas, dipastikan berkas Kepala Ohoi Rahareng Atas yang sudah masuk di Bagian Hukum Pemkab Malra, patut diduga fiktif.
Mantan Pj. Ohoi Dangarat Akui Tanda Tangan Dipalsukan Dalam Berkas Kepo
Ketua Komisi I DPRD Malra, Antonius Renjaan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan RDP bersama Camat Kei Besar, Kabag Hukum, Kabid Pemerintahan Dinas PMD, Pejabat Kepala Ohoi Rahareng Atas dan Ketua BSO Rahareng Atas, Senin ( 31/05/2021 ).
“ RDP Komisi I DPRD Malra bersama beberapah pihak itu, atas laporan masyarakat terkait proses Kepala Ohoi Rahareng Atas, yang diduga tak sesuai rumah keturunan, dan mekansime proses pencalonan Kepala Ohoi berdasarkan Perda Nomor 03 dan 04, serta Perbup Nomor 11 tahun 2013 yang diperbahurui dengan Perbup 56 tahun 2020 “ Ungkap Ketua Komisi I DPRD Malra.
DPRD Malra Minta Inspektorat Audit Dana Ohoi dan BUMO
Renjaan mengaku, RDP yang berlangsung sejak pukul 09.00 – 14.00 WIT, menghasilkan dokumen usulan Kepala Ohoi, tidak ditandatangani oleh Pejabat Kepala Ohoi Rahareng Atas.
“ Hal ini sesuai pengakuan Pejabat Kepala Ohoi Rahareng Atas, dan surat usulan keberatan yang ditujuhkan kepada Bapak Bupati Malra “ Tandasnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Malra menemukan, kalau mekanisme proses Kepala Ohoi Rahareng Atas, tidak sesuai prosudur amanat produk hukum daerah yang menjadi payung hukum.
“ Jadi kesimpulan Komisi I DPRD, akan mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk keluarkan rekomendasi pembatalan kepada Pemkab Malra atas dokumen pengusulan Kepala Ohoi Rahareng Atas, sebab tak sesuai mekanisme Perda “ Tegas Renjaan.
112 Kepala Ohoi Malra Tak Tuntas, Ulukyanan Usul Pilkades Serentak
Kata Komisi I DPRD Malra, Pejabat Kepala Ohoi Rahareng Atas membantah tidak pernah menandatangani dokumen pengusulan Kepala Ohoi, sesuai dokumen yang sudah diajuhkan Camat di Bagian Hukum Pemkab Malra.
“ maka dengan demikian, kami berkesimpulan tanda tangan pada dokumen pencalonan Kepala Ohoi Rahareng Atas dipastikan fiktif “ Terangnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Malra telah mendengar keterangan Camat Kei Besar, terkait persoalan ini dalam RDP bersama, jumat lalu.
“ Saat itu Camat jelaskan, dokumen Kepala Ohoi Rahareng Atas, setelah dimasukan, lalu diteliti lengkap, sehingga Camat meneruskan kepada Bupati Malra, melalui Bagian Hukum Pemkab Malra “ Ungkap Antonius Renjaan.
Pejabat Surati Bupati Malra Soal Pemalsuan Tanda Tangan
Sementara berdasarkan surat laporan tertulis Pejabat Kepala Ohoi Rahareng Atas, Simon Steven Foor, yang ditujuhkan kepada Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Nomor : 08/OR.A/2029/KB/1/2021, tertanggal 22 Maret 2021, yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau calon Kepala Ohoi Rahareng Atas, Roni Fence Ohoiner, telah memanipulasi tanda tangan Pejabat Kepala Ohoi dalam surat pengantar dokumen pencalonan, serta tidak melalui Sdivuun Riin Kot, dari Marga Renhoran Ohoitawun, sebagai pemilik kursi Pemerintahan Kepala Ohoi Rahareng Atas.
“ Saya sebagai Pejabat Kepala Ohoi Rahareng Atas, memohon kepada Bapak Bupati Malra agar dapat menindaklanjuti saudara Roni Fence Ohoiner, untuk bertanggungjawab atas perbuatanya memalsukan tanda tangan saya dalam pengajuan berkas pencalonan Kepala Ohoi Rahareng Atas “ Pintah Simon dalam surat tertulisnya.
Kapolres Tual : Tim Elang Ujung Tombak Kamtibmas
Pejabat Kepala Ohoi Rahareng Atas, menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani berkas pencalonan Kepala Ohoi Rahareng Atas, Roni Fence Ohoiner, yang sudah dimasukan di Camat Kei Besar, dan telah ditindaklanjuti di Bagian Hukum Pemkab Malra.
“ Atas penyampaian Ketua BSO Orang Kay di Rahareng, kalau berkas pencalonan Kepala Ohoi, Roni Fence Ohoiner, tidak melalui BSO Orang Kay, dan mereka tidak pernah menandatangani surat pengantar dokumen pencalonan Kepala Ohoi Rahareng Atas “ Jelasnya. ( TN )