Tual News – Camat Kei – Kecil Timur ( KKT ), Kabupaten Maluku Tenggara, Abas Apolo Renwarin, S.Sos, M.Si, patut diberi apresiasi, pasalnya ketika menerima laporan aduan masyarakat, Camat bersama Sekcam dan jajaran turun langsung lapangan, untuk memfasilitasi dan memediasi persoalan yang berkembang di Desa / Ohoi. Hal ini terbukti, Senin ( 07/06/2021 ), Camat Renwarin dan Sekcam berserta staf Kecamatan Kei – Kecil Timur, menyambangi Desa / Ohoi Ohoinol, untuk memfasilitasi kisruh Badan Saniri Ohoi ( BSO ).
Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, Pejabat Kepala Ohoi Ohoinol, Emerikus Lefubun, telah mengusulkan tiga nama BSO kepada Camat KKT, untuk diproses lanjut, sesuai hasil rapat keputusan Marga.
Rehab Bak Air 2017, Dua Tim Pansus DPRD Malra Keroyok Proyek Air Bersih Ohoinol
Tiga nama BSO yang diusulkan Pejabat Kepala Ohoi Ohoinol, sesuai keputusan Marga masing – masing di Ohoi Ohoinol adalah Marga Ufie, Ony Ufie, Marga Wemaf, Maria Silitubun dan Marga Lefubun, Salfator Silitibun.
Namun diduga, ada warga yang kecewa dengan keputusan pengusulan nama tiga BSO Ohoinol tersebut, sehingga mereka melaporkan hal ini melalui surat resmi kepada Camat KKT.
Mendapat aduan masyarakat, Camat KKT menyurati Pejabat Kepala Ohoi Ohoinol, untuk bertatap muka langsung dengan tiga Marga di Ohoinol masing – masing, Marga Ufie, Lefubun dan Wemaf.
Marga Ufie Tegang
Camat KKT beserta jajaran mendatangi awal Marga Ufie. Dalam pertemuan yang berlangsung dirumah Kepala Marga Ufie, Gabriel Ufie, sempat diwarnai ketegangan, pasalnya mantan Kepala BSO Ohoinol, Agustinus Ufie bersama isterinya tidak menerima keputusan didalam Marga.
Pansus LKPJ Temukan Proyek Gagal Air Bersih di Ohoira & Ohoinol
“ Saya tidak terima diberhentikan dari jabatan BSO Ohoinol, karena saat pertemuan Marga, saya tidak diundang Kepala Marga “ Sorot Agus yang diwarnai aksi adu mulut dan saling dorong dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan Marga Ufie yang juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Malra, Emanuel Ufie, akhirnya memberikan solusi, agar pemilihan BSO dari Marga Ufie dipilih ulang secara demokratis.
Pemilihan BSO Marga Ufie yang berlangsung di Balai Oho Ohoinol, berlangsung demokratis, Calon BSO Marga Ufie, sebelumnya Ony Ufie mengundurkan diri, sehingga Calon Tunggal atas nama Ongen Ufie ditetapkan dalam keputusan.
Sementara itu Camat KKT yang mendatangi Marga Wemaf, dalam pertemuan dirumah Kepala Marga, Martinus Wemaf, juga diprotes para anggota Marga, sehingga keputusan yang diambil, harus dilakukan pemilihan ulang BSO Marga Wemaf secara demokratis.
DPRD Malra Minta Inspektorat Audit Dana Ohoi dan BUMO
Dalam pemilihan tersebut, Simon Wemaf, terpilih sebagai Calon BSO Marga Wemaf.
Sebelumnya, Kepala Marga Wemaf, Martinus Wemaf, megklarifikasi kepada Camat KKT, kalau hasil pertemuan Marga, menetapkan Maria Silitubun, Guru PAUD Ohoinol sebagai Calon BSO Marga Wemaf, sudah sesuai mekanisme.
Kata Wemaf, undangan yang disampaikan kepada Marga untuk pertemuan sebanyak tiga kali, tidak dihadiri anggota Marga, sehingga memutuskan Maria Silitubun, sebagai Calon BSO dari Marga Wemaf.
Marga Lefubun Pertahankan Keputusan
Pertemuan terpisah Camat KKT bersama Marga Lefubun, dirumah kediaman Kepala Marga, Tarsius Lefubun, menghasilkan keputusan yakni tetap mempertahankan Calon BSO, Salfator Silitubun, yang sudah diusulkan Pemdes Ohoinol di Kantor Camat Kei – Kecil Timur.
Baru 6 Ohoi Lapor Dana BUMO, DPRD Malra Warning Dinas PMD
Atas ketetapan itu, Marga Lefubun, tidak menggelar lagi pemilihan ulang, seperti yang dilakukan Marga Ufie dan Wemaf.
Camat Kei – Kecil Timur, Abas Apolo Renwarin, S.Sos, M.Si, usai pertemuan bersama tiga Marga tersebut di Ohoinol, kepada tualnews.com, membenarkan pertemuan bersama itu dilakukan, sebab ada persoalan terkait pengusulan Anggota BSO perwakilan Marga Ohoinol, yang diusulkan di Kantor Camat KKT.
“ Ada komplain dari masyarakat Ohoinol, atas penetapan anggota BSO yang sudah diusulkan, sehingga kami ambil langkah turun langsung lapangan, mengecek kembali jangan sampai sudah diproses sampai turun SK BSO, baru timbul masalah baru “ Ungkapnya.
Menurut Renwarin, pihaknya menyambangi tiga Marga besar di Ohoinol, untuk bertatap muka dan mendengar secara langsung aspirasi masyarakat.
Dinas PUPR Malra Sikapi Proyek Air Bersih di Ohoinol
“ Ada lima BSO di Ohoi Ohoinol, namun kami fokus kepada tiga marga yaitu Ufie, Lefubun dan Wemaf “ Ujarnya.
Camat KKT mengaku, dalam pertemuan terpisah bersama tiga marga tersebut, terjadi perbedaan pendapat, sehingga solusi yang ditawarkan kepada dua marga yakni Marga Ufie dan Wemaf, untuk memproses ulang BSO.
“ Sementara yang tidak melakukan proses ulang BSO adalah Marga Lefubun “ Jelasnya.
Dikatakan, tindaklanjut dari pertemuan itu yakni setelah pihak marga sudah melaksanakan proses ulang BSO sesuai mekanisme, lalu dituangkan dalam berita acara, selanjutya diserahkan kepada Kepala Ohoi, untuk diteruskan kepada pihak Kecamatan, sehingga ditindaklanjuti kepada Bupati Malra.
10 Kepala Ohoi KKT Definitif
Camat KKT pada kesempatan itu menerangkan, kalau wilayah yang dipimpinya terdiri dari delapan belas Desa / Ohoi.
“ 10 Kepala Ohoi KKT, sudah definitif, sedangkan delapan Ohoi berstatus Pejabat dan masih berproses Kepala Ohoi “ Terang Renwarin.
Bupati Malra Akui Banyak Intrik Pengaruhi Proses Kepala Ohoi
Camat merinci, delapan Desa / Ohoi yang masih berproses Kepala Ohoi Definitif yakni Ohoi Semawi, Wain, Disuk, Rewav, Watngon, Tenbuk, dan Ohoi Marfun, sedangkan Ohoi Ohoinol sudah ada Calon Kepala Ohoi Definitif yang menunggu saatnya dilantik Bupati Malra, M.Thaher Hanubun.
Menyoal dugaan ijasah palsu yang melibatkan salah satu Calon Kepala Ohoi di Kei – Kecil Timur, Camat membenarkan, kalau diduga Calon Kepala Ohoi Mastur Baru menggunakan ijasah yang tidak benar, sesuai laporan aduan masyarakat.
“ jadi ini masih dugaan, tapi saya sudah sampaikan kepada pihak yang berkeberatan, silahkan proses hukum lanjut “ Terang Camat KKT.
112 Kepala Ohoi Malra Tak Tuntas, Ulukyanan Usul Pilkades Serentak
Kata Renwarin, kendala yang ditemui dalam proses fasilitasi Kepala Ohoi KKT yakni Marga Turunan sebagai pemilik hak Kepala Ohoi yang membuat masalah sendiri, sedangkan Marga lainya sudah paham aturan, dan tidak ingin mencampuri hal tersebut.
“ Saya berharap masyarakat dalam proses Kepala Ohoi berjalan sesuai aturan, dan menghayati makna yang terkandung dalam Hukum Adat Kei “ Hira Ni Intub Fo NI ( Orang Punya Tetap Milknya –red )“ Harap Camat KKT. ( TN )