Tual News – Kepemimpinan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag dan Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SE, serta Sekretaris Daerah ( Sekda ), A. Yani Renuat, patut diberikan apresiasi, pasalnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI, Perwakilan Maluku, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Pemkot Tual tahun anggaran 2020, menetapkan Kota Tual meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ).
Walikota : WTP Pemkot Tual 2019, Bukan Berarti Tak Ada Temuan
WTP BPK yang diperoleh Kota Tual, selama tiga tahun anggaran berturut – turut sejak tahun 2018 – 2019-2020, diumumkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhammad Abidin, S.E., Ak, CA, CSFA, secara virtual Senin ( 31/05/2021 ), diterima Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SE beserta sejumlah Pimpinan OPD Pemkot Tual dan DPRD Kota Tual.
Berdasarkan penjelasan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, dari 11 Kab / Kota di Maluku, ada dua Kota dan lima Kabupaten, memperoleh predikat WTP, masing – masing, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ), Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ), Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng ) dan Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ).
Pertahankan WTP, Walikota Tual Perintahkan Satpol PP Tertibkan Azet Daerah
Abidin dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada Tujuh Pemerintah Daerah tersebut atas komitmen dan kerja keras yang telah dilakukan sehingga penyampaian Laporan Keuangan Unaudited ke BPK, di tahun anggaran 2020, dapat dilaksanakan tepat waktu, sesuai ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yakni disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“ Ini bukti, kalau lima Kabupaten, dan dua Kota di Provinsi Maluku telah berupaya memenuhi harapan BPK untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah, salah satunya yakni disiplin waktu dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah “ Tandas Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku.
Sekda Baca LKPJ 2020, Ada Lima Prestasi Kota Tual
Untuk Kota Tual, Kepala Perwakilan BPK Maluku, menjelaskan kalau dari LHP Kota Tual tahun anggaran 2020, BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian interen dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan.
BPK merinci, beberapah temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkot Tual yakni
- Penerangan jalan umum ( PJU ) tidak sesuai ketentuan
- Penyaluran bantuan pangan dan kebutuhan pokok belanja bantuan non tunai tidak tertib, serta sisa dana bantuan yang tidak tersalur, belum seluruhnya disetor kembali ke kas daerah.
- Penyajian investasi jangka panjang Perusahan Daerah ( PD ) Maren, tidak dilakukan dengan metode ekuitas dan proses penetapan status perusahan belum dilakukan, termasuk penatausahaan serta pengelolaan aset belum tertib.
Abidin mengaku, kelemahan yang ditemukan BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku, tidak material dan signifikan untuk dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kota Tual tahun anggaran 2020, sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPD Kota Tual 2020.
Sekda Kota Tual Berharap DPRD Selesaikan Empat Ranperda
“ Kami ucapkan selamat kepada Pemkot Tual, karena tiga tahun berturut – turut, mempertahankan opini WTP “ Salut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhammad Abidin, S.E., Ak, CA, CSFA.
( TN )