Tual News – Kejaksaan Negeri Tual telah menetapkan tiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Pengadaan Pemancar Radio di Lembaga Penyiaran Publik ( LPP – RRI Tual ), dibiayai APBN tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Iwan Darmawan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Minggu malam ( 06/06/2021 ), membenarkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi LPP – RRI Tual.
Kasus Dugaan Korupsi Tower RRI Tual Masuk Penyidikan
“ Benar, kami sudah tetapkan tiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pemancar Radio LPP -RRI Tual, masing – masing berinsial, SR, SMR, dan RK. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 03 Juni 2021 “ Ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual.
Kata Darmawan, ketiga tersangka saat ini berstatus tahanan Kota Kejaksaan Negeri Tual, namun setelah masuk persidangan, mereka akan menjadi tahanan Hakim, dengan status tahanan A3.
“ Ketiga tersangka berstatus Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Tual “ Ujarnya.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa, pada Proyek Pengadaan Satu Unit Tower ( Pemancar Radio ) FM lima kilo LPP – RRI Tual, dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2019.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 750 juta, karena kontraktor sudah mencairkan dana 100 %, namun sampai habis massa kontrak pekerjaan, kontraktor pelaksana tidak mampu mendatangkan pemancar radio tersebut.
Kasus ini sangat cepat ditangani Kejaksaan Negeri Tual, pasalnya belanja barang dan jasa LPP – RRI Tual tahun 2019 itu diduga fiktif alias anggaran sudah habis digunakan, tapi fisik barangnya tidak ada.
Menyoal tindak lanjut kasus dugaan korupsi lainya yang ditangani Kejaksaan Negeri Tual, seperti kasus dugaan korupsi Bagian Kesra Kantor Bupati Malra, dana desa Dusun Fair, Dullah Laut dll, Kasi Intel optimis tahun ini akan diselesaikan. ( TN )