Tual News – Keluarga korban kasus penganiayaan di Ohoi Kelanit, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, mendatangi Mapolsek Kei – Kecil, menuntut keadilan atas anak mereka sebagai korban harus mendekam di tahanan Polres Tual, sementara pelaku berinsial RL yang sudah ditahan di Polsek Kei – Kecil, diberi penangguhan penahanan dan saat ini pelaku telah melarikan diri ke Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
Ketua PN Tual Prihatin Perkara Penganiayaan Tinggi di Nuhu Evav
Orang Tua Korban, Alfred Renyaan, kepada tualnews.com, Senin (21/06/2021 ) membenarkan kedatangan keluarga di Mapolsek Keci – Kecil, Minggu malam ( 20/06/2021 ), untuk mempertanyakan kinerja Kapolsek Kei – Kecil, beserta jajaranya dalam penyidikan kasus penganiayaan, tanggal 02 Juni 2021, pukul 18.55 WIT, di Ohoi Kelanit.
“ Kami datangi Polsek, hanya tuntut keadilan atas penyidikan kasus penganaiayaan tersebut, sebab anak kami sebagai korban ditahan, sementara tersangka RL dan YL, diberi penangguhan penahanan polisi 12 Juni 2021, lalu keesokan harinya, RL melarikan diri dengan kapal laut KM. Ngapulu, menuju Kota Surabaya “ Ungkapnya.
Renyaan, menegaskan pihaknya menuntut keadilan atas kasus penganiayaan tersebut, karena laporan di Polsek Kei – Kecil, tidak ditanggapi serius, sementara pelaku RL dan YL yang lapor kasus ini di Polres Tual, sangat cepat direspon.
“ kami sangat ragukan kinerja Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Kei – Kecil, kok oknum pelaku penganiyaan RL ditahan, kemudian ditangguhkan penahanan, tanpa sepengetahuan kami keluarga korban “ Kesalnya.
Kejari Tual Kejar 13 DPO Kasus Pencabulan Perempuan Kei
Dikatakan, pasca keluarnya surat penangguhan penahanan terhadap tersangka RL oleh Polsek Kei – Kecil, tanggal 13 Juni 2021, RL sudah melarikan diri dengan kapal Pelni, KM.Ngapulu ke Kota Surabaya.
“ Kami datangi Polsek Kei – Kecil, tuntut penjamin dari tersangka RL dan YL yakni Jefri Lefteuw harus ditahan, sebab tersangka RL telah melarikan diri, saat diberikan penangguhan penahanan polisi “ Beber Renyaan.
Kata dia, pihaknya bersama keluarga setelah mendatangi Mapolsek Minggu malam, tidak bertemu Kapolsek Kei – Kecil maupun Kasat Reskrim.
Kanit Reskrim Polsek Kei – Kecil, Aipda Marschel Sahetapy, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 22/06/2021 ), membenarkan proses hukum kasus perkelahian di Ohoi Kelanit, tetap berjalan sesuai aturan.
“ Berkas penyidikan kasus ini sudah disiapkan dan ditindaklanjuti “ katanya.
Menyoal tentang tersangka penganiayaan, RL yang diberikan penangguhan penahanan polisi dan sudah melarikan diri ke Kota Surabaya dengan kapal laut, Kasat Resrkrim Polsek Kei – Kecil, menjelaskan untuk informasi tersebut akan dikoordinasi dengan penjamin tersangka.
Ada Apa Kapolres Bentuk Tim Khusus Polres Tual ?
“ Jadi selama diberikan penangguhan penahanan polisi, tersangka wajib lapor diri, tidak meninggalkan tempat dan barang bukti serta tidak lagi ulangi perbuatanya. Olehnya itu, kalau tersangka telah melarikan diri, maka kami akan beri warning kepada penjamin “ Tandas Sahetapy.
Dikatakan, berkas kasus penganiayaan Ohoi Kelanit, telah rampung dan lengkap, sehingga akan segera dikirim ke Kejaksaan.
“ Kami sudah bertemu pihak keluarga dan jelaskan mekanisme serta prosudur penaganan kasus ini “ Jelas Kasat Reskrim Polsek Kei – Kecil.
Polisi Kerja Sesuai Aturan
Kapolsek Kei – Kecil, IPTU Feri Solamede, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 22/06/2021 ),terkait kedatangan keluarga korban kasus penganiayaan Ohoi Kelanit yang mempertanyakan kinerja polisi dalam penyidikan kasus ini, menampik tudingan keluarga korban.
Polsek Kei Kecil Sita 102 Liter Sopi di Malra
“ Sangat keliru kalau keluarga korban soroti kinerja Polsek Kei – Kecil, sebab ketika masalah ini terjadi, polisi telah bekerja maksimal “ Tandas Kapolsek.
Menurut Solamede, pasca kasus penganiayaan ini dilaporkan, penyidik Polsek Kei – Kecil, menindaklanjuti dengan memproses dan memeriksa korban, para saksi dan menetapkan tersangka.
“ Penyidik dalam permintaan keterangan para saksi, kasus ini terbukti secara sah, lalu tersangka kasus penganiayaan tersebut mendekam di tahanan Polsek Kei – kecil “ Jelss Kapolsek Kei – Kecil.
Namun sesuai KUHP, tersangka memiliki hak mengajuhkan permohonan penangguhan penahanan polisi.
“ Jadi proses hukum tetap berjalan, sehari dua ini berkas dinyatakan lengkap ( P21 ) untuk segera dikirim di Kejaksaan “ Terangnya.
Polsek Kei Kecil Bagi Sembako & Masker Buat Warga Miskin Pokarina
Solamede menegaskan, terkait penangguhan penahanan, maka itu adalah hak tersangka.
“ Kami bekerja sesuai aturan, dan beri kesempatan tiga puluh hari kepada penjamin “ Ujarnya.
Menyoal tentang penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka, kemudian keesokan harinya tersangka melarikan diri, Kapolsek Kei – Kecil, tidak mengetahui informasi tersebut.
“ Kami tidak mengetahui kalau tersangka melarikan diri, sebab yang bersangkutan wajib lapor diri, tiga kali seminggu di Polsek Kei – Kecil “ Ungkapnya.
Untuk diketahui, kronologis kasus penganiyaan ini terjadi di Ohoi Kelanit, tanggal 02 Juni 2021, pukul 18.55 WIT. Tersangka RL dan ponakanya YL menganiaya korban dihadapan orang tuanya, Alfred Renyaan, menggunakan alat tajam, mengakibatkan korban mengalami luka – luka.
Tersangka Dugaan Korupsi DD Fair, Dullah Laut & Kesra Akan Ditetapkan
Belum diketahui, motif dibalik kasus perkelahian antar pemuda tersebut, namun diduga terkait masalah politik.
Pihak korban melaporkan kasus ini di Polsek Kei – Kecil, lalu kemudian penyidik menindaklanjuti dengan menahan para tersangka masing – masing RL dan YL.
Berselang beberapah hari kemudian, pihak keluarga YL melapor balik kasus penganiayaan ini di Polres Tual. Kemudian, korban kasus penganiayaan tersebut mendekam di tahanan Polres Tual.
Pasca keluarga korban, Alfred Renyaan, mendapat laporan kalau tersangka RL dan YL yang ditahan di Mapolsek Kei – Kecil, memperoleh penangguhan penahanan dari Polsek Kei – Kecil, tanggal 12 Juni 2021, lalu keesokan harinya tanggal 13 Juni 2021, salah satu tersangka RL melarikan diri menggunakan kapal laut KM. Ngapulu menuju Kota Surabaya, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Kei – Kecil, menuntut keadilan dalam penyidikan kasus tersebut. ( TN )