Tual News – Warga masyarakat Ohoi / Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, mengaku kecewa dengan proses persidangan Perkara Dugaan Ijasah palsu ( Aspal ), yang melibatkan terdakwa, Kepala Desa Hako, Hamra Rahakbaw, pasalnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual pada persidangan di PN Tual Kamis minggu kemarin, menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 12 juta, dengan hukuman tiga bulan subsider.
Pemkab Malra Kecolongan, Kades Hako Tersangka Dugaan Ijasah Palsu
“ Sejak awal kasus ini ditangani polisi, kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, mulai dari penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas di Kejaksaan, sampai persidangan. Dari hasil pengamatan kami saat pemeriksaan para saksi, dan terdakwa di PN Tual, semua fakta persidangan terungkap, tapi kok Jaksa tuntut terdakwa hanya bayar denda Rp 12 juta dan subsider tiga bulan “ Sesal Abas Rahakbaw dkk, ketika memberikan keterangan kepada tualnews.com, Kamis ( 27/05/2021 ).
Rahakbaw, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual dalam memutuskan perkara dugaan ijasah palsu Kepala Desa Hako, tetap bersandar pada amanat Undang – Undang KUHP, sebab kata dia, sebagai warga masyarakat sangat menyesalkan tuntutan JPU.
Polres Malra Serahkan Berkas Tahap I Dugaan Ijasah Palsu Kades Hako
Menyoal kondisi Kamtibmas di Desa Hako, Rahakbaw mengaku tuntutan JPU Kejari Tual memicuh, pro – kontra di masyarakat, terbukti issu yang dikembangkan aparatur Desa setempat, kalau Kepala Ohoi Hako bakal bebas dari jeratan hukum perkara dugaan ijasah palsu.
Pemkab Malra Dinilai Lemah
Sementara itu, warga masyarakat Desa Hako, Abas Rahakbaw, menilai Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara lemah dan tidak kooperatif, buktinya Kepala Desa / Ohoi Hako yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tual dalam kasus dugaan ijasah palsu, sudah menjalani tahanan kota tiga bulan, hingga proses persidangan sebagai terdakwa di PN Tual, masih tetap menjalankan roda pemerintahan sebagai Kepala Desa, dan tidak dinonaktifkan dari jabatanya.
Polres Tual Serahkan Berkas Dugaan Ijasah Aspal Kades Hako
“ Kami menilai Pemkab Malra lemah dan tidak kooperatif “ Sorot Rahakbaw.
Kata dia, pihaknya sudah beraudensi langsung dengan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, terkait persoalan hukum Kepala Desa Hako, namun jawaban Bupati Malra saat itu menunggu keputusan tetap lembaga hukum.
“ jadi pertanyaan, Kades Hako sudah ditetapkan tersangka, dan menjalani masa tahanan kota selama tiga bulan, kemudian kasusnya disidangkan di PN Tual sebagai terdakwa, tapi tidak ada langkah konkrit yang dilakukan Pemkab Malra “ Sesalnya.
Menurut Rahakbaw, aspirasi masyarakat itu juga sudah disampaikan kepada wakil rakyat di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, tapi belum ada tanggapan dan realisasi.
Kasus Dugaan Korupsi Tower RRI Tual Masuk Penyidikan
“ Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai amanat Undang – Undang, karena akan berdampak sosial bagi masyarakat “ Harapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Iwan Darmawan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, Jumat ( 28/05/2021 ), membenarkan tuntutan JPU dalam perkara Dugaan Ijasah Palsu, dengan terdakwa Kepala Desa / Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
“ Benar, tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tual, yang dipimpin Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tual, menuntut terdakwa Kades Hako bayar denda Rp 12 juta dan subsider tiga bulan. Kemarin warga Hako sudah datangi Kejaksaan pertanyakan hal ini, namun semua proses persidangan sampai keputusan dikembalikan kepada Majelis Hakim PN Tual “ Tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual.
( TN )