Maaf PLN Tual, Soal Listrik Padam Bulan Ramadhan Kamulflase

Ketua gp ansor kota tual, najamul huda al mohdar, ketika menghubungi tualnews. Com.
Ketua GP Ansor Kota Tual, Najamul Huda Al Mohdar, ketika menghubungi tualnews.com.

Tual News – Gerakan Pemuda ANSOR Kota Tual meminta Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tual, di Propinsi Maluku tidak sekedar meminta maaf kepada konsumen, soal pemadaman listrik yang tidak beraturan selama lima kali di bulan Suci Ramadhan,  Kamis 29 April 2021, sebab pernyataan maaf itu hanya sebuah kamulflase.

“ Permintaan maaf PLN Tual tidak menyelesaikan masalah karena konsumen masyarakat Kota Tual dan Malra sangat dirugikan “ Sesal Ketua GP Ansor Kota Tual, Najamul Huda Al Mohdar, ketika menghubungi tualnews.com.

GP Ansor Tual Kecam PLN soal Listrik Padam di Bulan Puasa

Menurut Al Mohdar, pemadaman listrik secara berulang kali di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, ditengah umat Islam menjalankan ibadah puasa, membuktikan kalau infrastruktur pembangkit listrik  PT PLN Cabang Tual tidak gandal dan belum memadai.

“ PT PLN bukan hanya menambah kapasitas pembangkit, tetapi harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN, melalui infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan SDM yang mempuni “ Tegasnya.

PLN Tual Luncurkan Aplikasi PLN Mobile

Kata dia, pemadaman listrik, di areal Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, bukan hanya merugikan konsumen residensial, namun sektor pelaku usaha bahkan umat Islam yang menjalankan Ibadah Terawih dan Tadarus sangat terganggu.

“ Kami minta Pimpinan PLN Wilayah Maluku – Maluku Utara, segera evaluasi kinerja Manajer PLN Cabang  Tual “ Pintah Ketua GP Ansor Kota Tual.

Dijelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan, dimana dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sementara dalam UU Ketenaga listrikan disebutkan kalau konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Akibat Mati Lampu, HMI Ancam PLN Tual

“ Jadi  PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin Usaha penyediaan tenaga listrik, wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang ditetapkan Pemerintah, maka konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero) “ Ujarnya

Ketua GP Ansor Kota Tual, mengancam apabila permintaan  ini tidak dapat di tindaklanjuti Pimpinan PLN Wilayah Maluku – Maluku Utara, maka aksi massa dengan jumlah yang banyak, sebagai solusi untuk  turun ke jalan. ( TN )