Tual News – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LPKJ ) Bupati Malra tahun 2020, minggu kemarin mengeluarkan rekomendasi kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Ohoi ( ADO ) dan Dana Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ).
Baru 6 Ohoi Lapor Dana BUMO, DPRD Malra Warning Dinas PMD
“ Inspektorat segera lakukan audit keuangan Dana Ohoi dan BUMO, bagi Ohoi yang belum memasukan laporan pertanggungjawaban keuangan “ Pintah DPRD dalam rekomendasi yang dibacakan Sekretaris DPRD Malra, PB. Roy Rahayaan, SH.
Menurut DPRD, Inspektorat dalam melaksanakan audit realisasi fisik keuangan Ohoi, harus disertai pengawasan internal terhadap realisasi fisik pekerjaan.
Polres Tual Jadi Parameter Kamtibmas Polda Maluku
Sementara terkait pekerjaan irigasi di Ohoi Ohoilim, dan MCK di Ohoi Wasar, yang belum selesai dikerjakan, DPRD Malra merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, agar segera memerintahkan pihak ketiga yang menangani proyek harus segera menyelesaikan.
“ OPD teknis diminta melakukan pengawasan efektif atas dua proyek tersebut “ Jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi pada proyek pembangunan Puskesmas Rawat Inap Elat, Kei Besar.
TPG 2020 Belum Dibayar, Nasib Guru Malra Merana
“ Sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak terkait pemasangan jaringan listrik pada Puskesmas Rawat Inap Elat, yang belum dikerjakan, maka DPRD Malra merekomendasikan Dinas Kesehatan, agar memerintahkan pihak ketiga segera menyelesaikan pekerjaan tersebut “ Urainya.
Soal Rumah Raja Wain
Sementara itu, terhadap Rumah Raja Wain yang telah selesai dikerjakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan, DPRD Malra minta proses penyerahan rumah Raja Wain, dilakukan apabilah Raja Wain telah didefinitifkan.
Diduga Oknum Kades Malra Buat LPJ Fiktif DD
“ Pemkab Malra diminta segera fasilitasi proses penetapan Raja Wain berdasarkan garis keturunan “ Jelasnya dalam butir rekomendasi.
Selain itu, DPRD berharap Dinas terkait segera menganggarkan biaya ganti rugi terhadap pemilik lahan yang berlokasi di SD Inpres Uwat, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, agar memperlancar pembangunan gedung sekolah.
“ Pemkab Malra juga segera memproses ganti – rugi lahan pembangunan Kantor Camat di Kecamatan Manyeu, untuk dimanfaatkan, mengingat fisik bangunan telah selesai dikerjakan, namun belum digunakan hingga saat ini, termasuk realisasi ganti rugi lahan dan tanaman terkait pembangunan jalan, jaringan listrik dan pelabuhan rakyat di Ohoi Ohoifau, Kecamatan Kei Besar Utara Timur “ Terangnya. ( TN )