Soal Kades, Warga Langgiar Haar Tanam Sasi

Aksi pemasangan sasi oleh beberapah marga di ohoi langgiar haar, sebagai bentuk kekecewaan atas pelantikan kepala ohoi langgiar haar oleh bupati malra, 23 maret 2021 lalu.
Aksi pemasangan sasi oleh beberapah Marga di Ohoi Langgiar Haar, sebagai bentuk kekecewaan atas pelantikan Kepala Ohoi Langgiar Haar oleh Bupati Malra, 23 Maret 2021 lalu.

Tual News – Kisruh pelantikan Kepala Desa / Ohoi Langgiar Haar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara berbuntut panjang, pasalnya pasca Bupati Malra, M. Thaher Hanubun melantik Kepala Ohoi Langgiar Haar, Noho Jabkenyanan 23 Maret 2021 lalu, sekelompok warga masyarakat di kampung tersebut memasang tanda larangan adat Kei yang dikenal dengan sebutan Sasi ( Hawear – red ).

Tokoh Adat Langgiar Haar, Hasan Leisyanan, kepada tualnews.com, di Langgur membenarkan pemasangan sasi tersebut.

“ Kami pasang Sasi dikampung untuk mengembalikan hak kepemilikan Kepala Ohoi kepada Marga Sirsoban. Saya dari Marga Leisyanan, tapi mendukung Marga Sirsoban, karena mereka memiliki hak Kepala Desa “ Ungkapnya.

Menurut Leisyanan, Hawear yang dipasang tidak akan dicabut, sampai Bupati Malra turun langsung ke Ohoi Langgiar Haar dan mencabut surat keputusan pelantikan Kepala Ohoi Langgiar Haar.

“ Sasi ini berdiri hingga Bupati Malra turun  di kampung kami, dan mencabut surat keputusan tersebut, sebab ini menyangkut  harkat dan martabat kami “ Tegasnya.

Sementara itu Calon Kepala Ohoi Langgiar Haar, Ahmad Sirsoban, membenarkan pemasangan sasi yang dilakukan beberapah Marga di kampung tersebut, sebagai bentuk kekecewaan  atas pelantikan Kepala Ohoi Langgiar Haar oleh Bupati Malra.

“ pemasangan sasi ini dilakukan keluarga besar Sirsoban, Leisyanan, Yanwarin dan Yanyanan, terkait pelantikan Kepala Ohoi Langgiar Haar, tanggal 23 Maret 2021. Kami dari Marga Sirsoban sebagai garis lurus Kepala Ohoi sudah bertemu Bapak Bupati Malra, namun tidak direspon ” bebernya.

Akhirnya kata Sirsoban, pasca pelantikan tersebut keluarga besar bermusyarah dan mencapai kesepakatan untuk memasang Sasi ( hawear – red ) pada empat titik di Ohoi Langgiar Haar, yakni SD Inpres, Pustu dan dua titik jalan masuk kampung.

“ pembagian kekuasaan di Ohoi Langgiar Haar sudah diletakan leluhur kami Hi. Jusuf, sehingga Jabkenyanan tidak memiliki hak Orang Kay di sana “ Ujarnya.

Menurut Ahmad Sirsoban, tujuan pemasangan sasi tersebut, agar Bupati Malra segera meninjau kembali surat keputusan pelantikan Kepala Ohoi Langgiar Haar.

“ Jika Bapak Bupati tidak mengindahkan hal ini, maka sasi tetap berdiri di Ohoi Langgiar Haar “ Katanya. ( TN )