Tual News – Kabupaten Maluku Tenggara, tercatat menempati peringkat lima angka kemiskinan tinggi, dari 11 Kab / kota di Propinsi Maluku, sehingga sangat berpengaruh pada potret ekonomi makro.
Demikian sambutan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Minduchri Kudubun, dalam rapat paripurna DPRD Malra dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Malra, tahun anggaran 2020, Senin ( 19/04/2021 ).
Diduga Oknum Kades Malra Buat LPJ Fiktif DD
“ jika kita amati dari dokumen LKPJ yang disampaikan kepada DPRD, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terhadap berbagai target yang ditetapkan pada dokumen LPKJ. Hal ini terlihat dari potret ekonomi makro yang menunjukan angka kemiskinan Malra tahun 2020 22,57 %, menurun dari tahun 2019 sebesar 22,97 % “ Ungkapnya.
Menurut Kudubun, akibat target RPJMD Kabupaten Malra untuk tahun 2020 tidak tercapai, sehingga menempatkan Kabupaten Malra berkontribusi terhadap angka kemiskinan di Propinsi Maluku.
“ Malra duduki peringkat lima cetak angka kemiskinan dari 11 kab/ kota di Propinsi Maluku “ Ujarnya.
TPG 2020 Belum Dibayar, Nasib Guru Malra Merana
Kata Ketua DPRD, angka kemiskinan itu tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19, yang mempengaruhi berbagai sektor publik, namun diharapkan kerja keras seluruh pimpinan OPD untuk berinovasi terhadap berbagai program dan kegiatan.
“ Dengan kondisi saat ini, saya minta pimpinan OPD tidak terjebak dengan berbagai perencanaan program dan kegiatan rutinitas belaka “ Pintah Ketua DPRD Malra.
Pengangguran Terbuka Masih Tinggi
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Malra menyesalkan tingkat pengangguran terbuka yang juga masih relatif tinggi.
“ Pengangguran terbuka Kabupaten Malra masih relatif tinggi, hal ini terlihat dari tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,95 %, dari tahun 2019 sebesar 2,45 % “ Ungkap Kudubun.
KPPN Perdana Salurkan Dana Desa Malra 11 M
Kudubun yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Malra berharap Dinas – Dinas Pemberdayaan harus bekerja keras, agar mampu menciptakan lapangan kerja baru, sehingga dapat merekrut putra /putri Malra sebagai pencari kerja.
“Selain itu kami ingatkan Para Camat dan Kabag Hukum Pemkab Malra untuk bekerja secara proporsional sesuai tupoksi yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan, Perda 03 tahun 2009 tentang Ratchap dan Ohoi “ Pintahnya.
Kata dia, hal ini harus disampaikan kepada Bupati Malra, terkait tugas pokok dan fungsi Camat dan Kabag Hukum, sebab sering mereka melampaui tugas dan wewenangnya.
Dana Covid-19 Dipertanyakan, DPRD Malra Dituntut Bentuk Pansus
“ Kami apresiasi sejumlah Kepala Ohoi yang dilantik, namun kami berharap Pemerintah Daerah harus menghormati hak keturunan dan kearifan dalam proses pemilihan/pengangkatan Kepala Ohoi definitif “ Terang Ketua DPRD Malra.
Kudubun menjelaskan, dari hasil pengawasan DPRD menemukan berbagai persoalan terkait pengelolaan keuangan Desa, sehingga Pemerintah Daerah harus giat gelar bintek terhadap Kepala Ohoi bersama perangkat, dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan Ohoi. ( TN )