Tual News – Wakil Ketua Bappilu DPD Golkar Propinsi Maluku, yang juga Bupati Seram Bagian Timur ( SBT ), Abd. Mukti Keliobas, dituding telah menyebarkan berita bohong ( Hoax ) Musda ulang DPD Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga diminta segera menarik pernyataanya di media ini.
Tudingan ini disampaikan Ketua Tim Pemenang, Drs. Agrapinus Rumatora, selaku Ketua DPD Golkar Kabupaten Malra hasil Musda X, Jimmy Renyut, ketika menghubungi tualnews.com, Senin malam ( 12/04/2021 ).
Bappilu Beri Sinya Musda Ulang Golkar Malra
“ Pernyataan Mukti Keliobas, kalau Musda ulang DPD Golkar Malra sangat tidak masuk akal, sebab yang berhak memutuskan Musda ulang adalah Mahkamah Partai Golkar “ Sesalnya.
Kata Renyut, Mukti Keliobas harus mengetahui posisinya dalam struktur Partai Golkar, baru bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu.
“ Masalah DPD Golkar Malra saat ini masih ditangani Mahkama Partai Golkar di Jakarta, bukan Korbid Pemenangan pemilu, Mukti Keliobas “ Sorot Jubir Rumatora.
Renyut menegaskan, apabilah Musda ulang DPD Golkar Malra dilaksanakan, pihaknya siap mengambil langkah hukum, dengan melaporkan Ketua DPD I Golkar Propinsi Maluku, Ramli Umasugi, sebagai unsur didalam Musda X Golkar Malra ke Polda Maluku dan Polda Metro Jaya, sebab telah melakukan penipuan dengan menganulir keputusan hasil Musda X Golkar Malra di Kota Ambon.
Ketua DPD Golkar Maluku Dituding Tak Paham Aturan Partai
“ Harus dingat, keputusan hasil Musda X Partai Golkar Malra, telah menetapkan saudara Drs. Agrapinus Rumatora terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Malra dan telah dibacakan surat ketetapan dalam persidangan “ Tegasnya.
Dikatakan, laporan yang sama akan diajukan ke Polda Metro Jaya di Jakarta untuk diproses hukum.
“ Perlu diketahui Saudara Mukti Keliobas, bahwa sidang saksi perkara No 24 dan 25 yang menjadi saksi dalam persidangan di Mahkama Partai untuk mempertahankan eksistensi DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dalam Musda X Partai Golkar Malra yang dialihkan ke Kota Ambon atas persetujuan Ketua Partai Golkar Provinsi Maluku Saudara Ramly Umasugi. Bagaimana Saudara Mukti keluar dari apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman Golkar Provinsi Maluku dalam persidangan di Mahkama Partai ? “ Sinis Jimmy Renyut.
Kata Renyut, Mukti Keliobas harus segera menarik kembali pernyataan Musda ulang, sesuai berita Media Online tualnews.com, karena apa yang disampaikan di media ini tidak mendasar dan menyebarkan berita bohong.
Ketua Golkar Maluku Ajak Kader Rebut Kemenangan 2024
“ Ini persoalan harga diri, jadi jangan bicara asbun, kalau tidak segera tarik pernyataan itu, maka kami akan minta pertanggungjawaban “ Katanya.
Hal senada juga disampaikan pimpinan sidang tetap Musda X Partai Golkar Malra di Kota Ambon tahun 2020, Rustam Fakaubun.
“ Saya minta Bapak Mukti Keliobas cabut pernyataanya, sebab kalau Musda ulang terjadi akan berdampak hukum “ Pintahnya.
Menurut Fakaubun, semua tahapan Musda X Golkar Malra yang ditarik ke Kota Ambon, telah dilewati, mulai dari rekol peserta sampai pemeriksaan berkas dua calon Ketua DPD Golkar Malra, masing – masing, Ibu Eva Elia Hanubun dan Bapak Agrapinus Rumatora, sesuai mekanisme Partai Golkar yakni Juklak 02.
Bupati SBT Optimis Golkar Menang Pilgub Maluku
“ Semua keputusan ditetapkan dalam surat keputusan yang kala itu dibacakan Almarhum Dade Mahedar, selaku Ketua Stering Komite yang juga Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Partai Golkar Propinsi Maluku. Jadi seluruh tahapan sesuai mekanisme suda kami lewati, maka sangat disayangkan pernyataan politik yang tidak berdasar oleh Ketua Bappilu, Mukti Keliobas “ Sesalnya.
Fakaubun bakal menuding, Mukti Keliobas yang juga Bupati Seram Bagian Timur ( SBT ) telah melanggar mekanisme dan aturan dalam Partai Golkar.
“ Saya nilai Bapak Mukti melanggar mekanisme partai, sebab kita ketahui bersama kalau belum ada keputusan tetap Mahkama Partai Golkar terhadap sengketa Musda Partai Golkar Malra “ Ujarnya. ( TN )