Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual ( Kejari ), Dicky Darmawan, S.H,M.H, menegaskan pihaknya siap mengamankan Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penegasan ini disampaikan Kejari Tual pada Rapat Kerjasama Operasional bersama Pemerintah Kota Tual terkait Inpres tersebut, sekaligus penyerahan simbolis kartu peserta bagi pekerja sosial, keagamaan Kota Tual dan santunan kematian kepada ahli waris, Senin ( 19/04/2021 ).
“ Kami siap amankan Inpres ini, sebab pada butir 22 Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Presiden menginstruksikan Jaksa Agung untuk melakukan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan “ Tegas Darmawan.
Kejari Tual menguraikan, dala UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 secara jelas mengamanatkan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaanya dan menyetor kepada BPJS dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS.
“ Dalam penjelasanya, yang dimaksud dengan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri, dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain “ Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tual dalam sosialisasi tersebut.
Kejaksaan Tual dan BPJS Jalin Kerjasama sejak 2019
Darmawan mengaku, kalau sejak tahun 2019, Kejaksaan Negeri Tual telah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, melalui penandatanganan Memori Of Understanding ( MOU ), Nomor ; B-793/S.1.13/Gs.1/09/2019 tanggal 23 September 2019 di Kota Ambon, Propinsi Maluku.
“ Tindaklanjut dari MOU itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual telah memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Tual, tanggal 14 September 2020, untuk melakukan tindakan hukum non litigasi terhadap badan usaha yang tidak patuh memungut dan menyetor iuran BPJAMSOSTEK “ Tandasnya.
Diakui, sebanyak 12 Badan Usaha, telah melunasi kewajibanya untuk melakukan pembayaran iuran.
“ Kejaksaan sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H, tidak hanya melakukan penindakan terhadap pemberi yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya, namun harus mengawasi dengan baik penggunaan dana iuran yang dibayarkan masyarakat, tidak disalagunakan oknum – oknum yang cari keuntungan pribadi “ jelasnya.
Kejari Tual membeberkan kalau hal ini terbukti, diawal tahun 2021, Kejaksaan Agung RI tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT BPJS Ketenagakerjaan.
“ sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus ini, sebab diperkirakan perusahan merugi hingga 20 trilliun “ Bebernya.
Kejari berharap, dengan Inpres ini semakin memacu jajaran Kejaksaan untuk terus memberikan kesadaran kepada pemberi kerja, agar dapat menunaikan tanggungjawabnya, sebelum langkah – langkah hukum ditempuh sesuai ketentuan UU. ( TN )