Tual News – Presiden RI, Joko Widodo, secara resmi telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Berdasarkan prees release, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan yang diterima tualnews.com, menyebutkan Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni sembilan belas Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baru Terdaftar BPJAMSOSTEK, Ahli Waris Terima Santunan 42 Juta
“ Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing “ Tandasnya.
Dalam inpres tersebut, kata Humas BPJS Ketenagakerjaan, Presiden menegaskan, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“ Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 itu “ Jelasnya.
BPJamsostek Kota Tual Beri Santunan 500 juta
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo, atas penandatanganan Inpres tersebut.
“ Kami memastikan seluruh jajaran BPJAMSOSTEK, siap berkoordinasi secara proaktif dan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya “ Terangnya.
Anggora mengaku, BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.
Media Tual News Resmi Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah ini, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi, termasuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat secara kontinue, melibatkan stakeholder pemerintahan,” tegasnya.
Kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK, sosialisasi mengenai Jaminan Sosial masih terus digalakan, sebab BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggara harus terus menjaga konsistensi.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” Harapnya. ( TN )