Tual News – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Tual, A. Yani Renuat, S.Sos, M.Si, menegaskan pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sangat merugikan Kota Tual dari aspek pelayanan dasar kepada masyarakat, pasalnya kewenangan pengelolaan potensi perikanan dan kelautan, serta pendidikan diambil alih Pemerintah Propinsi.
“ Kota Tual dirugikan dengan pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 2014 “ Tegas Sekda Kota Tual, ketika memberikan sambutan pada pembukaan seleksi JPT Pratama Pemkot Tual, Senin Malam ( 15/03/2021 ), yang dibuka secara resmi Ketua Komisi ASN RI, Prof. DR Agus Pramusinto.
Sekretaris Daerah Kota Tual, A. Yani Renuat, S.Sos, M.Si, melaporkan kalau Kota Tual adalah salah satu dari dua kota di Indonesia, selain Kota Batam yang memiliki karakteristik kepulauan.
“ Kota Tual terdiri dari dari lima kecamatan, dua kecamatan ada di daratan, sedangkan tiga kecamatan berada di wilayah pulau – pulau yakni Kecamatan PP Kur, Tam dan Tayando, dengan jumlah pulau sebanya 66 pulau, 13 pulau dihuni, sementara sisa pulau lainya belum berpenghuni “ Tandas Sekda Kota Tual.
Dikatakan, total luas wilayah Kota Tual 19.88,26 km2, luas wilayah daratan 570 km2, dan sisanya luas wilayah lautan.
“ Namun dengan berlakunya UU 23 tahun 2014, maka luas wilayah Kota Tual alami perubahan, sebab kewenangan ada di Propinsi, sehingga potensi perikanan belum maksimal dimanfaatkan bagi masyarakat “ Jelas Renuat.
Sekda, menyesalkan karena kewenangan Kota Tual dalam pengembangan parawisata dan pendidikan juga dibatasi, misalnya beberapah sekolah SMA/SMK yang ada di pulau – pulau kesulitan akses pembinaan dan pelayanan yang baik.
“ Beberapah sekolah menengah atas yang ada di pulau – pulau terbengkalai, tidak terurus baik, termasuk SDM dan pengelolaan, sebab semua kewenangan itu ada di Pemerintan Propinsi “ Sorotnya.
Renuat minta kepada Ketua ASN RI agar dapat menyampaikan hal ini ke Pempus, agar diperhatikan, sebab pembatasan kewenangan tersebut dalam pelayanan dasar masyarakat sangat merugikan Kota Tual, sebagai satu –satunya Kota Kepulauan di Indonesia .
” Saya berharap dua kewenangan pendidikan dan perikanan yang dialihkan kepada Pemerintah Propinsi sesuai amanat UU 23 tahun 2014, bisa dikaji dan diusulkan kepada Pempus untuk diperhatikan dan diperbaiki ” Pintah Sekda Kota Tual. ( TN )