Tual News – Raja Tual, Djafar Tamher, Rabu ( 24/03/2021 ) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual untuk memberikan dukungan, sekaligus suport kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H bersama jajaranya dalam memberantas berbagai praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) di Nuhu Evav.
Dalam keterangan Pers bersama Ketua LSM Anti Korupsi wilayah Indonesia Timur, Antonius Rahabav di rumah baku dapa Kejaksaan Negeri Tual, Raja Tual atau dikenal dengan sebutan Rat Tuvle menegaskan kembali dukungan sepenuhnya kepada Kejagung, Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Tual dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
“ Saya sebagai Raja Tual memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kejagung, Kejati Maluku dan Kejari Tual untuk berantas korupsi, sebab didalam hukum adat Kei sudah menjelaskan Hira Ni Intub Fo Ni ( Hak Orang tetap menjadi miliknya ) “ Tegas Tamher.
Menurut Raja Tual, makna dan filosofi Adat Kei tersebut kalau dimaknai serta diamalkan secara baik dalam kehidupan sehari – hari, maka dirinya optimis tidak ada praktek perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di tanah adat Kei.
“ Didalam Hukum Adat Kei, Hira Ni Intub Fo Ni, sudah mengatur hak milik orang tidak boleh dirampas orang lain, sehingga ini kalau dihayati secara baik, maka pasti tidak ada praktek korupsi di Bumi Larvul Ngabal “ Jelas Tamher.
Kata dia, hukum adat tidak bisa dipakai untuk mengintervensi hukum positif, olehnya itu langkah Kejaksaan dalam memberantas praktek dugaan korupsi Dana Desa maupun Covid-19, sangat didukung demi kesejatraan masyarakat.
“ Saya dukung semua upaya Kejagung, Kejati Maluku dan Kejari Tual untuk berantas korupsi di Negeri ini “ Tegas Raja Tual.
Tamher mengingatkan masyarakat di Kota dan Kabupaten Maluku Tenggara, agar dalam menyampaikan laporan kasus dugaan KKN tidak membawah massa, sehingga menganggu konsentrasi Kejaksaan dalam tindakan pemberantasan korupsi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, M.H, memberikan apresiasi atas kedatangan Raja Tual di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, sebab kedatangan Pimpinan Pattasiwa ini sudah memberikan dukungan dan pencerahan serta pernyataan kalau hukum adat sangat mendukung hukum positif.
“ Saya sampaikan apresiasi dan terimakasi atas kedatangan Bapak Raja Tual di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, karena dengan kehadiran ini menunjukan kalau hukum adat sangat mendukung hukum positif “ Tegasnya.
Menurut Kejari Tual, hukum adat tidak boleh dipakai untuk menghalang – halangi penegakan hukum positif, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“ Saya sangat bersyukur, sebab delapan bulan bertugas di Kejaksaan Negeri Tual, Bapak Raja Tual sangat mendukung apa yang dilakukan Kejaksaan dalam menegakan hukum positif “ Salutnya.
Dikatakan, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Tual tetap berkomitmen memberantas praktek korupsi yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, tanpa tebang pilih atau pilih tebang.
“ Yang penting laporan yang disampaikan masyarakat murni penegakan hukum, bukan atas dasar kepentingan politik, pribadi atau kelompok “ Ujarnya. ( TN )