Tual News – Ketua Pengadilan Negeri Tual ( PN Tual ), Dili Timora Andi Gunawan, S.H menjelaskan dalam perkara perdata, sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, baik Hukum Acara maupun Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 tahun 2019, tentang mediasi pengadilan, maka semua perkara perdata harus melalui proses perdamaian.
“ Proses perdamaian ini oleh MA dibentuk Lembaga Mediasi di Pengadilan, jangka waktu tiga puluh hari, bahkan dimungkinkan dalam pemeriksaan perkara masih dibuka ruang perdamaian “ Tandasnya, kepada tualnews.com.
Ketua PN Tual menegaskan dalam perkara perdata, yang paling utama adalah perdamaian, sebab tidak ada yang menang ataupun kalah.
PN Tual Mediasi Sengketa Tanah Keluarga Matdoan vs Fakoubun Cs
“ Jadi terkait proses perkara Nomor 8 tahun 2020 di PN Tual, setelah melalui proses mediasi, tidak berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak, sehingga persidangan pokok perkara digelar 09 Maret 2021 “ Ungkapnya.
Menyoal perkara perdata yang ditangani PN Tual soal sengketa tanah Marga Matdoan versus Marga Fakoubun Cs yang selalu dijaga ketat polisi dan pelaksanaan persidangan adat oleh Dewan Adat Kei, Gunawan menjelaskan secara Nasional dalam perkara perdata, ketentuan adat tentu menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Dewan Adat Sidang Tanah Ubfer Rahantel vs Matdoan Sabtu
“ sebagai contoh kita ada mediasi para pihak, tentu selama persidangan, kalau para pihak masih melakukan upaya damai melalui sidang adat, sehingga keluarlah keputusan adat, maka pengadilan akan memutuskan dalam sidang perdamaian “ Jelasnya.
Ketua PN Tual mengaku walaupun persidangan perkara perdata sudah berjalan, namun pintu perdamaian masih terbuka bagi para pihak yang berperkara.
“ Dalam perkara perdata tidak ada yang menang ataupun kalah, makanya kalau secara adat bisa diselesaikan perdamaian adat, maka dibawah ke sidang mediasi, lalu diputuskan dalam perdamaian. Jadi upaya – upaya perdamaian masih terbuka, silahkan para pihak berproses, tapi pokok perkara tetap berjalan “ Terangnya.
Keluarga Matdoan Tak Hadiri Sidang, Dewan Adat Siap Tinjau Lokasi
Kata Gunawan, pihaknya bersama Polres Tual dan para pihak yang berperkara, sebelum memasuki agenda persidangan PN Tual, menandatangani surat pernyataan bersama untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
“ Para pihak telah menandatangani kesepakatan, tidak akan kerahkan massa selama persidangan dan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19 yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan “ Ujarnya.
Rumles : Tulisan & Ucapan Merusak Persaudaraan
Berdasarkan pantaun tualnews.com, Selasa ( 09/03/2021 ), PN Tual telah menggelar sidang perkara perdata tersebut yang dijaga ketat TNI – Polri. Persidangan dengan agenda sidang pembacaan materi gugatan dari Kuasa Hukum penggugat Marga Matdoan, Husein Renwarin, S.H, dihadiri para Tergugat dan Turut Tergugat beserta Kuasa Hukumnya.
Persidangan PN Tual berjalan aman dan kondusif, sesuai jadwal persidangan akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda mendengar tanggapan Tergugat atas materi gugatan yang disampaikan penggugat. ( TN )