Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, M.H, menegaskan saat ini pihaknya sedang menyidik empat kasus Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, masing – masing Kasus Dugaan Korupsi RRI Tual, Bagian Kesra Pemkab Malra, Dana Desa Dusun Fair dan Kasus Perkim Kota Tual.
“ Kejaksaan Negeri Tual dalam proses kasus pemberantasan korupsi yakni satu kasus dalam persidangan PN Tual yaitu Kasus Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear, sementara empat kasus korupsi dalam DIK masing – masing, Kasus Dugaan Korupsi Pemancar RRI Tual, indikasi kerugian keuangan negara sebesar 700 juta, Bagian Kesra Kabupaten Malra sebesar 700 juta, Kasus dugaan KKN dana Desa Dusun Fair, berkisar 400 juta dan Kasus Perkim Kota Tual sebesar 1,3 millyar “ Ungkap Kejari Tual ketika ditanya tualnews.com, soal perkembangan penanganan kasus dugaan KKN di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Rabu ( 24/03/2021 ).
Raja Tual Suport Jaksa Berantas Korupsi di Nuhu Evav
Kejari menegaskan, dalam penuntasan kasus korupsi di Nuhu Evav, Kejaksaan tidak bisa diintervensi, apalagi dijadikan kuda untuk memuluskan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“ Kejaksaan tidak bisa dijadikan kuda bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, kami murni tegakan hukum, siapa yang salah harus bertanggungjawab “ Tegas Darmawan.
Kata dia, dalam penutasan kasus korupsi, pihaknya tetap berlandaskan norma dan etika yang berlaku, tidak arogan dan sombong, apalagi merendahkan orang lain.
Kasus Dugaan Korupsi Bagian Kesra Pemkab Malra Naik Penyidikan
“ Kami menghormati semua orang, termasuk tersangka atau terdakwa. Olehnya itu pada kesempatan ini saya himbau bapak – bapak Kepala Desa, agar gunakan kesempatan yang Tuhan berikan dalam jabatan untuk memakmurkan masyarakat “ Pintah Kejari Tual.
Darmawan minta kepada 192 Kepala Desa di Kabupaten Malra dan 29 Kades di Kota Tual untuk memakmurkan masyarakat melalui anggaran dana desa yang diturunkan Pempus setiap tahun.
“ Mari para Kades di Nuhu Evav gunakan jabatan anda untuk meningkatkan kesejatraan masyarakat, seperti Filosofi Adat Kei saya punya tetap menjadi hak milik, stop korupsi, karena sangat merugikan masyarakat “ Ajaknya.
Tak Ada LPJ Dana Desa Watngil 2019, LSM Lapor Dugaan KKN di Kejari Tual
Menyoal tentang pendapat sinis masyarakat yang terus mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Tual dalam pemberantasan korupsi, Kejari Tual mengaku dalam menuntaskan korupsi tidak seperti membeli pisang goreng.
“ Ungkap kasus korupsi tidak seperti beli pisang goreng, namanya orang yang melakukan kejahatan korupsi, sudah merancang sedemikian rupa, agar perbuatannya tidak terungkap. Tugas kami penegak hukum untuk ungkap hal – hal tersebut, sehingga butuh waktu “ Ujarnya.
Kata Kejari, walaupun lambat, pihaknya tetap bergerak menuntaskan berbagai kasus korupsi dikedua daerah ini.
“ Olehnya itu dalam delapan bulan sudah naikan enam kasus KKN kami proses untuk ditingkatkan ke penyidikan, lama lebih bagus “ Katanya.
Aksi Demo Warga Fair di Kejari Tual Tuntut Proses Hukum Dugaan KKN Dana Desa
Kejari Tual mengaku saat ini banyak laporan masyarakat yang masuk di Kejaksaan, terkait praktek KKN Dana Desa.
“ Banyak laporan kasus korupsi Dana Desa masuk di Kejaksaan, namun berdasarkan MOU, setiap laporan masuk kami rekomendasikan ke APIP yaitu Inspektorat Kota Tual dan Malra, untuk mereka bekerja kemudian berikan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) kepada Jaksa, tapi kalau terlalu lama sudah melampaui dua bulan, kami selaku penegak hukum akan masuk dan proses “ Jelasnya.
Dirinya menjamin kalau ditemukan oknum APIP dan Jaksa terlibat menerima sesuatu dari kasus yang ditangani, akan ditangkap dan diproses hukum.
LHP Inspektorat Kasus Dana Desa Fair 19 Juta, Temuan Jaksa 300 juta-an
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, M.H, membenarkan sesuai hasil temuan Inspektorat Kota Tual dalam kasus dugaan KKN Dana Desa Dusun Fair sebesar Rp 19 juta, namun dari temuan Tim Penyidik Kejaksaan, indikasi kerugian negara mencapai 300 juta-an.
Inspektur Kota Tual Uji Petik Laporan Dana Desa Dusun Fair 2017 -2019
“ Ini terjadi, karena sesuai laporan Tim Penyidik, kami periksa secara menyeluruh ke semua masyarakat penerima bantuan, sehingga diperoleh perbedaan kerugian keuangan negara pada Kasus Dana Desa Dusun Fair antara APIP Inspektorat Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual “ Ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya tidak mengerti hasil uji petik ( sample ) Inspektorat Kota Tual pada kasus Dana Desa Dusun Fair.
Narwadan Sang Inspirator Rumah Baku Dapa Kejaksaan Negeri Tual
“ APIP Kota Tual temukan kerugian negara Rp 19 juta, sedangkan Tim kami temukan indikasi kerugian keuangan negara Rp 300 juta-an, sehingga siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab “ tegas Kejari Tual.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tual minta dukungan masyarakat dalam pemberantasan KKN di Bumi Larvul Ngabal, karena pihaknya bukan mengejar orang, tapi perbuatan orang tersebut. ( TN )