Tual News – Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, mengaku dirinya siap diproses hukum, apabilah terlibat Kasus penyalahgunaan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 yang ditangani Dirkimsus Polda Maluku dan saat ini ramai diperbincangkan Media.
“ Soal Kasus CPB yang ramai di Medsos saat ini, sebagai anak bangsa, saya hormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap diproses hukum, kalau CBP itu dinikmati masyarakat di wilayah Kecamatan PP Kur, Tam dan Tayando Kota Tual “ Tegas Walikota Tual, ketika dikonfirmasi tualnews.com, diruang kerjanya, Kamis ( 04/2/2021 ).
Menurut Walikota Tual, dirinya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, sebab pasti ada rekomendasi yang dikeluarkan BPKP terkait kasus tersebut.
“ Saya tunggu hasil audit BPKP Maluku, sebab pasti ada isi rekomendasi yang dikeluarkan BPKP. Namun sekali lagi, yang saya baca di Medsos, seolah – olah, beras itu tidak sampai ke masyarakat dan datangkan beras bawah ke penadah, dituduh korupsi lalu digiring ke UU Tipikor “ Sesal Rahayaan.
Perum Bulog MOU Bersama Kejaksaan Negeri Tual
Dikatakan, disaat bersama almarhum Mantan Walikota Tual, Drs. Hi.M.M Tamher, dirinya dituding terlibat kasus dugaan korupsi dana asuransi di DPRD Malra lima milyar, padahal faktanya tidak seperti itu.
“ Jadi beras dua ton kalau dihitung dengan harga Perum Bulog, maka sekitar satu milyar lebih. Saya sebagai Kepala Daerah lebih mengetahui kondisi masyarakat disini, dimana Kota Tual adalah daerah kepulauan, lebih banyak laut dari pada daratan, sehingga masyarakat sangat membutuhkan bantuan beras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari, karena tidak ada lahan pertanian cukup dalam bertani “ Jelasnya.
Walikota Tual, mencontohkan, jangankan masuk di wilayah pulau seperti Kur, Tam dan Tayando, didaratan Kota Tual seperti sepanjang jalan Desa Ohoitel, Vatraan, dan Lairkamor, kondisi lahan kebun masyarakat memprihatinkan, sebab sulit memiliki akses lahan pertanian.
PN Tual Mediasi Sengketa Tanah Keluarga Matdoan vs Fakoubun Cs
“ Katakan saya sudah tabrak aturan keluarkan surat CBP untuk bantu atasi kesulitan masyarakat yang membutuhkan bantuan beras, sesuai hak dekresi selaku Kepala Daerah, dan apabilah dalam proses hukum, diputus bersalah, saya siap hadapi “ Terang Walikota Tual.
Menurut Rahayaan, dalam kasus CBP, jika ditemukan bantuan beras Pemkot Tual tidak sampai kepada masyarakat penerima dan ada dugaan pemalsuan tanda tangan,maka itu menjadi tanggungjawab Satgas Beras.
“ Sampai saat ini tidak ditemukan dilapangan, seorang Adam Rahayaan bawah beras buat keluarga di Kei Besar, kalaupun ada indikasi beras tak sampai ke masyarakat dan pemalsuan tanda tangan penerima beras, itu urusan Satgas, bukan saya sebagai Walikota “ Bebernya.
Walikota Akui Kemiskinan Kota Tual Masih Tinggi
Diakui, setiap tahun di 11 kab/ kota Propinsi Maluku, ada cadangan beras bantuan Pempus, bukan hanya untuk bencana alam, namun bantuan sosial mengatasi rawan pangan.
“ Coba telusuri di semua kab /Kota di Propinsi Maluku, setiap tahun ada bantuan cadangan beras, jadi pertanyaan apakah beras itu diberikan hanya karena ada bencana alam, gempa bumi, dan longsor ?. Faktanya, beras itu juga dikeluarkan Pemerintah Daerah bantu masyarakat. “ Tanya Walikota Tual.
Rahayaan, mencontohkan disaat bersama almarhum Walikota Tual, Drs. Hi. MM Tamher memimpin Kota Tual 2013, cadangan beras bantuan Pempus dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, tapi tidak menjadi masalah.
Wawali Tual : Saya Bersama Walikota Belum Nyatakan Sikap Maju
“ Disaat itu, apakah Kota Tual mengalami bencana alam gempa bumi dan longsor, khan tidak. Sebab pertimbangan tadi, karena Kota Tual daerah gersang, daripada beras itu tinggal rusak bertahun – tahun di Kantor Dolog, lebih baik diberikan kepada masyarakat “ Tandasnya.
Mantan Pejabat Walikota Tual Sebagai Pelapor Kasus CBP
Sementara itu, ketika ditanya siapa pelapor kasus CBP di Polda Maluku, Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, membeberkan kalau pelapor kasus tersebut adalah Mantan Pejabat Walikota Tual, Abdul Hamid Rahayaan.
“ Pelapor kasus ini yakni Abdul Hamid Rahayaan, Mantan Pejabat Walikota Tual, yang kabur dari Kota Tual satu minggu sebelum Pemilukada dan tidak menyerahkan memori penyelenggaraan pemerintahan dan itu pelanggaran Undang – Undang, tapi saya tidak melapor yang bersangkutan “ Ungkapnya.
Walikota : WTP Pemkot Tual 2019, Bukan Berarti Tak Ada Temuan
Dirinya menilai, pelapor kasus CBP, tidak berdomisili di Kota Tual, sehingga tidak mengetahui penderitaan dan kesulitan yang dialami masyarakat.
“ Ini orang, hanya datang transit sementara karena kepentingan politik,lalu setelah itu kabur dari Kota Tual, nanti dekat hajatan politik baru muncul lagi “ Sorot Rahayaan.
Walikota Tual menegaskan, dirinya siap diproses hukum terkait kasus CBP.
“ Saya siap, kecuali saya OTT, pelanggaran Narkoba atau pembunuhan baru saya takut. Selama saya tanda tangan sesuatu, untuk bantu masyarakat terima bantuan beras, kenapa mesti takut “ Tegas Rahayaan.
BPKP dan Dirkimsus Polda Maluku Ada di Kota Tual
Sementara itu, sesuai pantauan tualnews.com, di Polres Tual, Kamis ( 04/02/2021 ), dua anggota BPKP Maluku bersama satu Anggota Dirkimsus Polda Maluku saat ini sedang berada di Kota Tual.
Kedatangan BPKP dan Dirkimsus Polda Maluku yang menempati ruangan Tipikor Polres Tual, sedang marathon melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus CBP Kota Tual.
Salah sumber di Polres Tual, mengakui, ada beberapah saksi, baik Satgas maupun anggota masyarakat dimintai keterangan tambahan diruangan Tipikor Polres Tual.
” Saat ini dua Anggota BPKP Maluku dan Satu Anggota Dirkimsus Polda Maluku sedang mendalami kasus CBP di Tipikor Polres Tual, dan meminta keterangan saksi tambahan. Meraka akan berada di Kota Tual selama dua puluh hari ke depan ” Ungkap salah sumber resmi Polres Tual kepada tualnews.com. ( TN )