Tual News – Kuasa Hukum Aura Fikri Hanubun, Mohamad Chen Rumles, S.H, menyambut baik proses sidang mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tual, dalam perkara perdata, sengketa lahan tanah antara Penggugat, Keluarga Matdoan versus Keluarga Fakoubun Cs, selaku Tergugat.
Namun dibalik itu, Rumles mengingatkan semua pihak agar menjaga suasana aman dan kondusif, dalam bingkai persaudaraan sejati, sebab tulisan dan ucapan bisa membunuh ribuan orang dan merusak persaudaraan.
“ Saya selaku PH Turut Tergugat I dan Camat Kei Besar Selatan Barat, ingin stabalitas politik dan keamanan berjalan baik. Intinya, kami kembalikan kepada Tergugat I, Sabrini Fakoubun dan Tergugat II, Hasan Fakoubun, selaku Kepala Ohoi Rahangiar “ Tandasnya.
PN Tual Mediasi Sengketa Tanah Keluarga Matdoan vs Fakoubun Cs
Rumles berharap, suasana kekeluargaan dan kekerabatan yang selama ini dijaga dan terbangun sejak leluhur, harus dijaga secara baik, sesuai Falsafah Adat Kei, Ain Ni Ain ( Katong semua orang sudara –red ).
“ Dalam proses mediasi ini, kita harus menjaga dua hal, sebab satu peluru membunuh satu orang, tapi tulisan dan ucapan dapat membunuh ribuan orang “ Ujarnya.
PH Hanubun, menegaskan damai itu indah, namun lebih indah kalau ada kepastian, agar menjadi pelajaran bagi generasi yang akan datang.
Keluarga Matdoan Tak Hadiri Sidang, Dewan Adat Siap Tinjau Lokasi
Menyoal pertemuan bersama Penggugat dan Tergugat dalam sidang mediasi PN Tual yang sudah berlangsung dua kali, Rumles mengaku Hakim Mediasi ingin ada upaya perdamaian bisa ditempuh kedua pihak yang berperkara.
“ Hakim Mediasi ingin apakah ada upaya damai, saya selaku PH Turut Tergugat I, kembalikan kepada para Penggugat dan Tergugat, sebab obyek surat pelepasan tanah 50 x 50 M2 kami peroleh dari Tergugat I, Kepala Ohoi Rahangiar, Hasan Faokubun “ Terang Rumles.
Dewan Adat Sidang Tanah Ubfer Rahantel vs Matdoan Sabtu
Sidang mediasi PN Tual yang berlangsung selama tiga puluh hari, akan dilanjutkan sidang mediasi ketiga, Selasa, 09 Pebruari 2021. Namun sidang mediasi ketiga ditunda lagi PN Tual pada tanggal 23 Pebruaei 2021.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, di PN Tual menyebutkan kalau beberapah point yang diajuhkan Penggugat yakni Keluarga Matdoan ingin menempuh solusi damai, apabilah pihak Tergugat mengakui hak kepemilikan obyek tanah tanah sengketa itu milik Keluarga Matdoan.
“ Kami hanya minta pengakuan “ Ujar salah satu sumber Keluarga Matdoan di PN Tual, beberapah waktu lalu. ( TN )