Tual News – Ketua Partai Demokrat Kota Tual, Hasim Rahayaan, S.H yang juga Anggota DPRD Kota Tual, bersama keluarga secara resmi Jumat ( 26/02/2021 ), pukul 16.30 WIT, mendatangi Polres Tual membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Pengaduan Fitnah.
Berdasarkan pantauan tualnews.com, Rahayaan yang didampingi Kuasa Hukum, Wahyudin Ingratubun, S.H langsung memasuki ruangan Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polres Tual dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor : STPL/41/II/2021/Maluku/Res Tual.
Usai membuat LP yang ditandatangani Kanit SPK Shif A, Suhardi Salasa, S.H, kemudian Pelapor, Hasim Rahayaan langsung menuju Unit Reskrim Lantai II Polres Tual untuk dimintai keterangan penyidik.
PH Rahayaan, Wahyudin Ingratubun, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, di Polres Tual, Jumat Sore ( 26/02/2021 ), membenarkan laporan yang dibuat klienya.
“ Benar, kami datangi Polres Tual buat laporan balik atas Laporan Dugaan Ijasah palsu, setelah Polres Tual terbitkan Surat Penghentian Penyelidikan kasus tersebut ( SP Lidik ) “ Ungkapnya.
Ingratubun menegaskan, penyidik Polres Tual mengeluarkan surat keterangan itu, sebab tidak ada peristiwa pidana dan tidak ada bukti dugaan ijasah palsu yang dilaporkan, Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum.
“ Proses laporan itu karena dugaan ijasah palsu, lalu penyidik sudah meminta keterangan pihak kampus yakni Universitas Azzahra dan membenarkan ijasah yang dimiliki Hasim Rahayaan, S.H adalah asli “ Tegasnya.
Kata dia, dengan dasar surat keterangan kampus dan permintaan keterangan para saksi, maka penyidik mengeluarkan surat penghentian penyelidikan ( SP Lidik ) kasus dugaan ijasah palsu Hasim Rahayaan.
“ Jadi selama proses penyelidikan, polisi tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan, sehingga keluarlah surat penghentian penyelidikan “ Terang Wahyudin Ingratubun.
Dirinya mengaku, selaku Kuasa Hukum Rahayaan sudah membuat laporan polisi, dan sudah diterima Polres Tual dengan keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan, , Nomor : STPL/41/II/2021/Maluku/Res Tual.
“ Kami lapor balik, karna pelapor kasus dugaan ijasah palsu rahayaan, sudah menyebar fitnah, dan menyerang kehormatan orang lain, sesuai pasal 317 KUHPidana “ Jelasnya.
Ingratubun berharap dengan laporan tersebut, menjadi bahan pembelajaran hukum bagi masyarakat, agar siapa saja yang berhak melaporkan seseorang terkait dugaan tindak pidana, harus memiliki bukti – bukti yang kuat dan akurat.
Polres Tual Keluarkan Surat Penghentian Penyelidikan
Sementara itu Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, melalui surat ketetapan, Nomor : S.Tap/3/II/2021, tanggal 14 Pebruari 2021, tentang Penghentian Penyelidikan, menerangkan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan pada Tingkat Penyelidikan, maka dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat ijasah Srata Satu dan/atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah surat asli dan tidak dipalsukan atas nama Terlapor Hasim Rahajaan, S.H, atas laporan saudara Hi. Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum.
Penerbitan surat ketetapan penghentian penyelidikan itu, kata Kapolres Tual didasarkan :
- pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4, pasal 75 dan pasal 102 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang KUHP
- Undang – Undang Nomor 2 tahun 2020, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang Penyidikan tindak pidana
- Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018, tentang Penghentian Penyelidikan.
- Laporan Polisi Nomor : LP/137/V/2020/Maluku/Res-Malra, tanggal 15 Mei 2020
- Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sp.Lidik/110/V/2020/Reskrim, tanggal 15 Mei 2020
- Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Nomor ; B/327/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 10 Pebruari 2021
- Hasil Gelar perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat ijasah Srata Satu dan/atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah surat asli dan tidak dipalsukan atas nama Terlapor Hasim Rahajaan, S.H, pada Polres Tual, tanggal 11 Pebruari 2021, tentang penghentian penyelidikan dan kepada Terlapor diberikan SP2HP A-2 .
Dalam surat ketetapan itu, Kapolres Tual memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan Hi. Abdul Halik Roroa, S.H,M.Hum atas terlapor Hasim Rahajaan, S.H, dan memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. ( TN )