Tual News – Satresnarkoba Polres Tual, di Propinsi Maluku, Jumat ( 26/02/2021 ), pukul 14.00 WIT, mengamankan tiga oknum Perempuan di Kota Tual, masing – masing satu Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan dua ibu Rumah Tangga yang tertangkap tangan menjual minuman keras ( miras ) jenis sopi.
Polres Tual Pecah Rekor Basmi 8,9 Ton Miras Sopi
Berdasarkan Laporan Kamtibmas Polres Tual yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau tiga wanita itu diamankan empat anggota Satresnarkoba dipimpin, IPDA Silperius dalam operasi Kegiatan Ritin Yang Ditingkatkan ( KYRD ).
Perempuan yang berinisial P.E (51) PNS, Kristen Protestan, Jln Gajah Mada, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, tertangkap tangan dengan barang bukti miras sopi sebanyak empat puluh empat (44) plastik bening.
Akibat Miras, Satu Pemuda Malra Korban Penganiayaan
Sedangkan dua Perempuan lainya yang berprofesi Ibu Rumah Tangga, masing – masing, berinisial H.W (48) dan T.D ( 44 ), Protestan, Ibu Rumah Tangga, Jln Taar Baru Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, tertangkap tangan dengan Barang Bukti sebanyak 1 Jerigen ukuran tiga puluh (30) liter, tujuh belas (17) botol Agua sedang, lima (5) liter berisi Sopi.
Kapolres Tual,`AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba, IPTU AM. Kenne S.H, mengaku kegiatan KRYD tersebut berhasil menemukan / tertangkap tangan miras jenis sopi sebanyak 78 liter.
Polres Tual Gembok Rumah Penampung Sopi 3,57 Ton
“ Barang bukti berupa minuman keras sopi sebanyak tujuh puluh delapan (78) liter yang disita dari pemilik (penjual/yang menguasai barang_Red) sebagaimana tersebut diatas, dilakukan dengan cara pembelian yang diawasi dengan menggunakan warga untuk membeli kemudian petugas melakukan tindakan tertangkap tangan saat bertransaksi maupun penyerahan barang berupa Sopi dari penjual kepada pembeli, lalu selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan minuman keras jenis Sopi, ” Ungkap Kasat Resnarkoba.
Polres Tual Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Sopi KM Inti Mulia
Kata dia, terhadap tiga wanita yang menguasai barang dan/atau pemilik barang berupa minuman keras jenis sopi sebanyak tersebut diatas disangkakan dengan pasal 25 ayat (1) & ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019 tentang Minuman Keras dengan pidana kurungan paling lama tiga(3) bulan dan/atau hukuman denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Kasat Resnarkoba berjanji, akan terus melakukan operasi KRYD, guna mencegah tingkat kejahatan yang terjadi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, akibat konsumsi Miras sopi. ( TN )