Tual News – Perum Bulog Devisi Kantor Cabang Tual, Senin ( 02/2/2021 ), pukul 10.15, secara resmi melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama ( MOU ) bersama Kejaksaan Negeri Tual.
Berdasarkan hasil pantauan tualnews.com, di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, penandatanganan MOU itu dilakukan antara Kejari Tual, Dicky Darmawan, S.H, M.H bersama Kepala Perum Bulog Cabang Tual, Faisal Jafar.
Kejari Tual, ketika dihubungi membenarkan penandatanganan MOU bersama Bulog Tual, dalam rangka penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“ Kejaksaan Negeri Tual selaku Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya “ Tandasnya.
Darmawan, mengaku bantuan hukum diberikan Kejaksaan Negeri Tual berdasarkan surat kuasa khusus yg diberikan Perum Bulog Devisi Cabang Tual.
“ Intinya, Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama Perum Bulog Cabang Tual menghadapi masalah hukum perdata maupun tata usaha negara “ Jelas Kejari Tual.
Kata Darmawan, penandatanganan MOU tersebut berlaku selama satu setahun, dan dapat diperpanjang, atas kesepakatan kedua belah pihak. ( TN )