Matutu : Polres Tual Terbitkan SP2Lidik, Bukan SP3

Kuasa hukum, lukman matutu, sh dkk
Kuasa Hukum, Lukman Matutu, SH dkk

Tual News – Kuasa Hukum, Lukman Matutu, SH dkk menegaskan penyidik Polres Tual menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan ( SP2 Lidik ), Kasus Dugaan Ijasah Palsu Anggota DPRD Kota Tual, Hasim Rahayaan, SH, bukan Surat Penghentian Penyidikan ( SP3 ), seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Rahayaan, Wahyudin Ingratubun, SH di media ini.

Kasus Dugaan Ijasah Palsu Rahayaan Dihentikan

Matutu menegaskan hal ini sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan tualnews.com, dengan judul Kasus Dugaan Ijasah Palsu Rahayaan Dihentikan.

“ Jadi benar, Polres Tual keluarkan Surat Perintah  Penghentian Penyelidikan ( SP2 Lidik ) dalam kasus dugaan ijasah palsu yang dilaporkan klien kami, Abdul Halik Roroa. Ternyata surat ini disalahtafsirkan atau kurang dipahami Kuasa Hukum Terlapor “ Tegas Lukman Matutu kepada media ini di Kantor LBH ARI, Rabu ( 24/02/2021 ).

Kata dia, pernyataan yang disampaikan PH Rahayaan, ada dua hal yakni kasus ini dihentikan berdasarkan SP3 yang dikeluarkan polisi dan pihak korban akan melakukan langkah hukum dengan membuat laporan balik.

LBH ARI Nilai PH Rahayaan Masih Belajar

“ Atas dua permasalahan ini, kami harus jelaskan kalau penerbitan SP2 Lidik Polres Tual, terhenti untuk sesaat, berarti bukan berhenti untuk selama – lamanya,apalagi disebutkan tidak cukup bukti, itu pendapat yang salah “ Ujarnya.

Kata Matutu, perkara tersebut terhenti sementara, bukan karena tidak cukup bukti, melainkan kurang bukti, artinya penyidik masih mengharapkan apabilah ada bukti – bukti baru ( novum ), maka penyelidikan ditindaklanjuti ke penyidikan sampai penetapan tersangka.

Dugaan Ijasah Palsu Rahayaan Digelar Polda Maluku

“ Kalau penyidik keluarkan SP3, maka pasti kami lakukan Praperadilan polisi, sebab kasus ini bukan hanya dilaporkan di Polres Tual, tapi sampai di Polda Maluku “ Jelas Ketua LBH ARI di Kota Tual dan Malra. ( TN )