Tual News – Polres Tual dan Polda Maluku akhirnya menghentikan proses penyidikan Kasus Dugaan Ijasah Palsu Anggota DPRD Kota Tual, Hasim Rahayaan, SH.
Kuasa Hukum Rahayaan, Wahyudin Ingratubun, SH, ketika dikonformasi tualnews.com, Selasa ( 23/02/2021 ) membenarkan hal ini.
Dugaan Ijasah Palsu Rahayaan Digelar Polda Maluku
“ Benar, setelah delapan bulan disidik dan digelar penyidik Polres Tual dan Polda Maluku, maka secara resmi penyidik Polres Tual mengeluarkan surat penghentian penyidikan ( SP3 ), karena laporan yang disampaikan pelapor, Abdul Halik Roroa, SH.M.Hum, tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti “ Ungkapnya.
Menurut Ingratubun, Penyidik Polres Tual telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan berbagai pihak, termasuk Kampus Universitas Azzahra dan Lembaga Dikti dalam kasus tersebut.
Kasus Ijasah Palsu Ditutup Polisi, Rahayaan Siap Serang Balik
“ Penyidik telah meminta keterangan Universitas Azzahra dan Dikti, ternyata dugaan yang dilaporkan tidak benar, sehingga polisi resmi menutup kasus ini “ Jelasnya.
PH Rahayaan, mengaku pelapor bukan hanya melaporkan masalah ini di Polres Tual, namun sampai di Polda Maluku, sehingga kerja sama dua institusi tersebut dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti – bukti dan keterangan saksi, akhirnya sampai pada kesimpulan kalau laporan dugaan ijasah palsu itu tidak benar.
“ SP3 kasus ini sudah keluar dan diserahkan langsung kepada klien saya “ kata Ingratubun.
Penuhi Undanga Polisi, Rahayaan Buktikan Ijasah Asli Azzahra
Dikatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum, agar memberikan efek jerah kepada pelapor, sebab Hasim Rahayaan, SH, sebagai wakil rakyat juga Ketua Partai Politik dan Tokoh Masyarakat, sangat dirugikan baik moril dan matriil dalam kasus laporan dugaan ijasah palsu yang menyita perhatian publik di Kota Tual.
“ Kami akan lakukan langkah hukum, agar kedepan tidak ada lagi laporan seperti ini yang merusak nama baik orang, dan keluarga serta menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat “ Terang PH Rahayaan.
PH Rahayaan : Laporan Roroa Soal Dugaan Ijasah Aspal Lemah
Ingratubun memberikan apresiasi kepada Polres Tual dan Polda Maluku yang telah menggelar kasus tersebut, sehingga sampai pada kesimpulan penghentian penyidikan kasus dugaan ijasah palsu.
” Saya berikan apresiasi kepada Penyidik Polres Tual maupun Polda Maluku yang bekerja maksimal dalam menuntaskan persoalan dugaan ijasah palsu yang memakan waktu sepuluh bulan lamanya di tahun 2020 ” Salutnya.
Sementara itu Kasat Serse Polres Tual, Hamin Siompu yang hendak dikonfirmasi tualnews.com, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan ijasah palsu Hasim Rahayaan, SH di Polres Tual, Selasa ( 23/02/2021 ), belum dapat ditemui, karena saat ini sedang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah.
( TN )